Bekasi, Media Jurnal Investigasi -- Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan informasi atau plang proyek.
baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi,sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Juma't.18/4/2025. sebelum nya Proyek Pemagaran SDN 01 Setia Laksana, kampung Garon Tengah, Desa.Setia Laksan, Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi. Prop Jawa Barat.
Sempat viral distop oleh warga dan Lembaga Karang Taruna.
Diduga “Proyek Tak Bertuan”
Pasalnya, pekerjaan proyek pembangunan Pagar Sekolah Dasar Negeri 01.Kampung Garon Tengah. yang Diduga Bernilai ratusan juta rupiah tersebut mulai disoroti oleh berbagai Elemen Masyarakat dan awak media dari lokasi pembangunan, dikarenakan tidak adanya papan informasi.
Pekerjaan proyek yang sudah berjalan, namun tanpa papan nama proyek. hal inilah yang menjadi sorotan bagi awak media bahwa pekerjaan pembangunan Pagar sekolah ini dinilai proyek “SILUMAN”, karena sama sekali tidak adanya terpasang papan nama informasi proyek saat melaksanakan kegiatan pekerjaan.Kuat dugaan pihak rekanan kontraktor ada unsur kesengajaan dengan tidak memasang Pspan Proyek dilokasi agar Pihak rekanan lebih Leluasa untuk melakukan segala bentuk Kecurangan demi mendapat ke untungan yang lebih banyak dan untuk mengelabui masyarakat agar tidak terawasi.
"Saat dikonfirmasi pekerja kegiatan yang ada dilokasi menjawab, bahwa kami tidak tahu dan dari awal dimulai nya pekerjaan memang tidak ada plang dan kami disini hanya pekerja saja selebihnya kami tidak tahu kalau itu urusan orang dinas jawab nya.
Kepada pihak-pihak terkait baik pihak Dinas Cipta karya Tataruang dan juga dinas pendidikan kabupaten Bekasi. Prop Jawa Barat. maupun lembaga pengawasan Khususnya pihak Legislatip yang membidangi harus melakukan tindakan yang tegas, siapapun dia dan apapun jabatannya, setiap pelaksana kegiatan wajib mengikuti aturan, bukan berarti bila ada jabatan ataupun seorang pejabat publik tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Hingga Berita ini ditayangkan Pihak rekanan kontraktor selaku pemilik pekerjaan belum bisa dikonfirmasi.awak media akan terus melakukan penelusuran.
(Udin)