Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Oknum Pemborong Proyek Pemagaran SDN 01Setia Laksana Yang Menghina Masyarakat Cabang Bungin Di Laporkan ke Polisi.

Redaksi
21 April 2025
Last Updated 2025-04-20T21:26:24Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Bekasi, Media Jurnal Investigasi - Oknum pemborong Proyek yang berlaga sok jagoan inisial (RK).yang sempat 'ngamuk' saat di tegur para Warga di Lokasi Proyek pemagaran SDN 01.Setia Laksana  Desa Setia Laksana, Kecamatan Cabang  Bungin. Kabupaten   Bekasi.Akhirnya di laporkan oleh puluhan masyarakat ke pihak kepolisian.

Pasalnya Oknum Pemborong itu sudah membuat kegaduhan, dengan membuat konten Vidio Hoaks dan membuat memfitnah yang ditunjukan bagi masyarakat Desa Setia Laksana, Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi. Hal itu dapat dibuktikan melalui narasi menyesatkan yang dibuat dengan sengaja oleh (RK). seolah-olah masyarakat menghambat pekerjaan. yang kemudian dari potongan -potongan video oknum pemborong (RK) itu mendistribusikan tanpa hak untuk menggiring membalikan opini di masyarakat luas.



Kuasa Hukum dari Masyarakat Desa Setia Laksana Kecamatan Cabang Bungin,

Heri Wijaya SH.,M.H. ,yang saat ini aktif sebagai Ketua Young Lawyer Committee di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC BEKASI, mengatakan pihaknya sudah melaporkan permasalahan yang banyak menyita perhatian dan menyakiti masyarakat Kecamatan Cabang Bungin itu pada Hari Sabtu malam di Mapolres Metro Kabupaten Bekasi.dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan (RK) sudah  memenuhi unsur Pencemaran nama baik tindakan yang merendahkan, mencemarkan, atau menyebarkan informasi yang tidak benar terkait reputasi seseorang dan  Tindakan itu dilakukan melalui media elektronik, seperti media sosial. 



"Kami bersama korban dan masyarakat sudah melaporkan (RK) kepada pihak Polres Metro Bekasi karena di duga sudah melakukan Pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diatur dalam Pasal 27.A. Undang-Undang (UU) 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE,"katanya kepada awak Media Minggu (20/04/2025).



Ditambahkannya, Pasal 27 (A) tersebut mengatur larangan menyebarkan informasi elektronik yang mencemarkan nama baik seseorang dan merusak hak - hak reputasi seseorang dan konten tersebut dapat diakses oleh berbagai pihak. Apalagi kata dia, dalam Undang-Undang No. 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE semakin memperberat sanksi. Misalnya, Pasal 27 A yang mengatur penyebaran informasi elektronik yang menyerang kehormatan seseorang, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. 



"UU ITE mengatur sanksi yang semakin tegas terhadap pencemaran nama baik melalui media elektronik,".tambahnya.

Akibatnya dari perbuatan (RK) banyak masyarakat yang dirugikan secara psikologis dan sosial sebab narasi yang di bangun menggeneralisasi masyarakat Cabang Bungin yang seolah-olah menghambat pembangunan Pemerintah. Padahal masyarakat hanya menjalankan fungsinya sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto.


"Narasi yang dibangun sudah sangat menyakiti masyarakat Cabang Bungin khususnya,"ujarnya.


Menurutnya, masyarakat saat ini sudah semakin cerdas dengan adanya peristiwa tersebut artinya semakin bisa melihat mana berita benar mana berita Hoaks dengan narasi sesatnya. meskipun berita yang di lakukan dengan narasi kebodohan. masyarakat langsung mengetahui motif dan tujuannya hal itu dilakukan hanya untuk menutupi hal-hal kebobrokan yang lebih besar lagi. mulai dari informasi papan kegiatan hingga masa berlakunya pekerjaannya.


"Masyarakat Cabang   Bungin khususnya sudah cerdas meskipun dibuat framing kurang baik masyarakat langsung bisa mengetahui motif dari pembelotan praming yang dilakukan padahal sebenarnya ada yang ditutupi,"jelasnya.



 Masyarakat berharap dalam hal ini pihak Polres metro Kabupaten Bekasi segera bertindak tegas terhadap para pelaku penyebar berita bohong bahkan kata dia ini akan jadi catatan buruk dimasyarakat yang mana nantinya akan membungkam kritis masyarakat dalam peran serta pembangunan jika mudah di takut-takuti oleh oknum kontraktor dengan fenomena viral tersebut.


"Masyarakat berharap polisi segera bertindak tegas sebab hal ini akan menjadi catatan buruk ke depannya. kenapa demikian, 

(Udin)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl