Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Dugaan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Imigran Indonesia Diduga Dipekerjakan Secara Ilegal di Spanyol

Redaksi
16 April 2025
Last Updated 2025-04-16T01:56:19Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Semarang,Media Jurnal Investigasi— Seorang warga Jawa Tengah bernama Tarsoni resmi melaporkan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah anaknya, Dimas, diduga menjadi korban eksploitasi tenaga kerja di Spanyol. Laporan tersebut dilayangkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (DIR RESKRIMUM) Polda Jawa Tengah pada Senin, 14 April 2025, melalui kuasa hukumnya, Advokat Sunoko, SH.

Menurut keterangan kronologis, kasus ini berawal pada awal Maret 2023 ketika Tarsoni mendatangi seorang bernama Nurjaman untuk menanyakan adanya peluang kerja bagi anaknya, Dimas, di Spanyol. Nurjaman, kemudian menawarkan pekerjaan di sebuah restoran di negara tersebut.

Pada tanggal 28 Maret 2024, Tarsoni mentransfer sejumlah uang kepada Nurjaman sebagai biaya keberangkatan Dimas ke Spanyol. Namun setibanya di sana, Dimas justru diketahui bekerja di sebuah restoran ilegal dengan status visa turis—yang artinya tidak sah secara hukum untuk bekerja di negara tersebut.

Situasi ini kemudian mencuat sebagai dugaan TPPO, mengingat Dimas dipekerjakan di luar prosedur hukum imigrasi dan berada dalam situasi yang berpotensi merugikan secara fisik dan mental.


Perbuatan yang diduga dilakukan oleh Nurjaman dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang secara tegas melarang perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman, kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran untuk memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, baik di dalam negeri maupun luar negeri.


Selain itu, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), korban maupun kuasa hukum berhak untuk melaporkan perbuatan pidana kepada pihak berwenang. Dalam hal ini, penyidik dari kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan dugaan TPPO.


“Kami akan mengawal proses hukum ini agar korban mendapatkan keadilan dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.” tegas Sunoko 

Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait proses penyelidikan laporan ini. Namun, kasus ini menambah panjang daftar dugaan perdagangan orang dengan modus pengiriman tenaga kerja ke luar negeri secara ilegal.(*)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl