Majalengka,Media Jurnal Investigasi – Lemahnya penegakan Perda di Kabupaten Majalengka kembali menjadi sorotan. PT Nanxiong Indonesia, perusahaan modal asing (PMA) yang sudah direkomendasikan untuk ditutup sementara oleh Komisi I DPRD Majalengka karena belum mengantongi izin operasional, termasuk AMDAL, masih tetap beroperasi hingga hari ini.
Dalam audiensi pada 5 Maret 2025 kemarin telah jelas terbukti bahwa perusahaan ini belum memiliki izin layak untuk beroperasi. Namun, pantauan dari DPD KPK TIPIKOR Kabupaten Majalengka pada Sabtu, 8 Maret 2025, menunjukkan bahwa PT Nanxiong Indonesia masih berjalan seperti biasa. Hingga kini, belum ada tindakan penyegelan dari Satpol PP maupun pihak berwenang lainnya.
Cahliar SH, salah satu tokoh DPD KPK TIPIKOR Kabupaten majalengka yang aktif dalam pengawasan kasus ini, dengan keras mengecam lemahnya sikap pemerintah daerah.
“Tidak ada ketegasan dari pihak legislatif maupun eksekutif. Sepertinya PT nanxiong justru tertawa dan merasa kuat di balik diamnya pemerintah daerah terhadap pelanggaran ini. Ini contoh nyata betapa lemahnya penegakan Perdadi daerah kita,” ujarnya dengan nada geram.
DPD KPK TIPIKOR Kabupaten Majalengka mendesak Satpol PP dan Dinas Perizinan untuk segera bertindak. Mereka menuntut agar aktivitas PT Nanxiong Indonesia segera dihentikan dan perusahaan tersebut disegel dengan police line sebagai bentuk ketegasan terhadap pelanggaran hukum.
“Kalau dibiarkan, ini menjadi preseden buruk. Pemerintah daerah harus menunjukkan martabatnya dalam menegakkan perda. Jangan sampai rakyat melihat hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tegas Ketua DPD KPK TIPIKOR Majalengka dalam pernyataan resminya.
tak heran jika publik semakin kehilangan kepercayaan terhadap kredibilitas aparat penegak perda di Kabupaten Majalengka. (Red)