![]() |
Area gedung PT Kaldusari Nabati Majalengka (foto courtesy tiktok@ manhylman_14) |
Majalengka,Media Jurnal Investigasi– Ketua KPK Tipikor kabupaten Majalengka H. Dody Sanjaya, secara terang-terangan mengungkap dugaan perampasan aset negara yang dilakukan oleh PT Kaldusari Nabati Majalengka. Fakta terbaru yang dibeberkan kepada insan pers menunjukkan bahwa Gedung E milik perusahaan tersebut diduga berdiri di atas tanah negara, hal ini di sampaikan nya pada jumpa pers dengan insan media pada Sabtu, (8/3) di kediaman nya.
LSM KPK TIPIKOR mengungkap praktik yang mencurigakan saluran irigasi yang awalnya memiliki lebar 5 meter kini hanya tersisa 2,5 meter.
Lebih parah lagi, sebagian saluran diduga telah ditutup dan diurug untuk kepentingan pembangunan gedung.
Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi biasa, melainkan bentuk penguasaan ilegal atas aset publik.
Siapa yang melindungi kepentingan perusahaan besar hingga berani mencaplok tanah negara?
Tak hanya soal lahan, proyek Nabati 2 juga diselimuti skandal lain izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) diduga belum beres karena masalah saluran irigasi yang tak kunjung selesai.
Bagaimana mungkin perusahaan sebesar ini bisa terus beroperasi tanpa kepastian hukum? Apakah ada kekuatan tak terlihat yang melindungi pelanggaran ini?
H. Dody Sanjaya menuntut Pemerintah Kabupaten Majalengka dan DPRD untuk segera bertindak, bukan hanya jadi penonton bisu.
“Hukum harus tegak lurus Jangan biarkan kepentingan segelintir orang menginjak-injak aturan dan merampas hak negara,” tegasnya di hadapan insan pers.
Lebih jauh, ia meminta aparat hukum mengusut siapa saja oknum yang bermain dalam penguasaan lahan ini.
“Jika ada pejabat yang bermain mata dengan perusahaan, mereka harus bertanggung jawab,Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini kejahatan" tambahnya.
tak berhenti di situ. PT Kaldusari Nabati Majalengka juga dituding melanggar hak tenaga kerja dan hak asasi manusia,
Netizen di TikTok ramai membongkar dugaan eksploitasi buruh di perusahaan ini. Apakah benar ada praktik ketidakadilan yang terjadi di balik megahnya bisnis perusahaan ini?
Publik kini menunggu Apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru kepentingan korporasi akan menang lagi? (*)