![]() |
Ilustrasi |
Majalengka, Media Jurnal Investigasi – Ketua KPK Tipikor Kabupaten Majalengka, H. Dody Sanjaya, menegaskan bahwa PT Kaldu Sari Nabati diduga menguasai Tanah Kas Desa (TKD) dan Tanah Titisara di Desa Ciparay sejak 2018 tanpa dasar hukum yang jelas.
"Kami mendesak PT Kaldu Sari Nabati untuk segera menghentikan penguasaan lahan dan membongkar benteng yang dibangun tanpa izin resmi. Tanah Kas Desa tidak boleh dialihkan tanpa prosedur yang sah, dan tindakan ini jelas berpotensi melanggar hukum," ujar H. Dody Sanjaya.
Berdasarkan hasil investigasi LSM KPK Tipikor, perusahaan tersebut menguasai dua bidang tanah di Dusun Mekarsari, yakni:
- Tanah Kas Desa seluas 3.792 m² di Blok Makam Cina.
- Tanah Titisara seluas 2.519 m² di Blok Ciranggon.
Lahan tersebut kini telah tertutup benteng yang dibangun oleh perusahaan, meskipun belum ada dokumen sah terkait tukar guling atau izin resmi dari pemerintah setempat.
"Pemerintah Kabupaten Majalengka dan Inspektorat harus segera melakukan audit investigasi terhadap pengelolaan aset desa di Ciparay. Jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat," ujar H. Dody Sanjaya.
Kepala Desa Ciparay, Saidi, Ketika Di wawancara oleh awak media pada Senin, (17/3) mengakui bahwa sejak 2018 belum ada legalisasi resmi atas lahan tersebut. Ia menyebut desa menerima lahan pengganti dari perusahaan, namun statusnya hanya sebatas pinjaman hingga proses legal selesai.
Penguasaan tanah tanpa dasar hukum ini diduga melanggar sejumlah aturan, di antaranya:
- Pasal 167 dan 385 KUHP tentang penyerobotan tanah.
- Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa.
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 (UUPA) yang melarang penguasaan tanah tanpa alas hak yang sah.
- Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur kewajiban kepala desa dalam menjaga aset desa.
- Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang yang merugikan desa.
Dalam jumpa pers, Senin siang (17/3), H. Dody Sanjaya meminta aparat hukum segera bertindak.
"Kami juga meminta aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk menyelidiki dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan penyalahgunaan wewenang. Jika terbukti ada unsur pidana, pihak yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku," ujar H. Dody Sanjaya.
Ia juga meminta Pemerintah Desa Ciparay untuk menjelaskan kepada masyarakat alasan lahan desa bisa dikuasai pihak swasta tanpa dasar hukum yang jelas.
Jika terbukti ada unsur pidana, baik perusahaan maupun pejabat yang terlibat dapat dijerat hukum, termasuk tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh desa agar lebih berhati-hati dalam mengelola asetnya guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.(Red)