Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

KPK TIPIKOR Majalengka Siap Buka Data Pada Audiensi Dengan komisi I DPRD Terkait Izin Nabati Majalengka,Aset Negara Yang di Kuasai bernilai Puluhan Milyar

Redaksi
28 Maret 2025
Last Updated 2025-03-28T12:29:05Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Majalengka,Media Jurnal Investigasi– Dalam pertemuan yang digelar di sebuah restoran di Majalengka pada Rabu,(26/3), perwakilan PT Kaldusari Nabati menyampaikan bahwa perizinan terkait tanah kas desa dan tanah titisara Desa Ciparay serta ijin rekom bbws terkait saluran irigasi, masih dalam proses. Hal ini disampaikan oleh Candrataruna, Humas PT Kaldusari Nabati, bersama Fatur dan seorang legal perusahaan. Mereka menyebut bahwa pihak perusahaan telah berkirim surat kepada dinas serta kementerian terkait guna mengurus perizinan tersebut.


Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan temuan Divisi Hukum LSM KPK Tipikor Kabupaten Majalengka. Menurut Advokat Sunoko, SH, dan Cahliar, SH, bangunan Nabati 2, termasuk Gedung E, diduga berdiri di atas saluran irigasi milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Mereka menemukan bahwa saluran irigasi sepanjang 777 meter dengan lebar 17 meter mengalami penyempitan dari 5 meter menjadi 2,5 meter.


Temuan ini diperkuat oleh keterangan dari salah satu narasumber di Dinas PSDA Kecamatan Sumberjaya. Bahkan, Gedung E diduga menutupi area tanah cadangan irigasi seluas 1.400 meter persegi yang telah diurug untuk kepentingan pembangunan Nabati 2.


Terpisah, Cahliar, SH, juga melakukan estimasi nilai aset tanah yang digunakan PT Kaldusari Nabati. Jika mengacu pada harga tanah di zona industri, aset negara yang dikuasai oleh perusahaan tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Ia menyoroti bahwa PT Kaldusari Nabati telah menggunakan aset negara sejak 2018 tanpa menyelesaikan perizinannya.


Ketua DPD KPK Tipikor Majalengka, H. Dody Sanjaya, turut menanggapi isu ini. Ia menyatakan bahwa setelah Lebaran, LSM KPK Tipikor Majalengka akan menggelar audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka. Audiensi tersebut akan mengundang seluruh stakeholder terkait serta warga desa yang terdampak akibat penyempitan saluran irigasi sekunder Ciwalini.


"Agar semua fakta bisa terbuka dalam audiensi nanti sehingga Pemda Majalengka dapat menegakkan perda. Jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan negara yang dikuasai oleh perusahaan, kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan," tegas H. Dody Sanjaya.


Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Jumat (28/3) terkait beberapa pertanyaan dan pemberitaan di sejumlah media, Candrataruna selaku Humas PT Kaldusari Nabati ketika menyampaikan hak jawab mengatakan bahwa untuk sementara respon perusahaan terwakili dari penyampaian hak jawab.


"Untuk saat ini, respons dari perusahaan yang saya bisa wakili demikian, Pak. Terima kasih. Semoga berkenan," ujarnya singkat.(red)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl