Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Komisi I DPRD Rekomendasikan Bupati Majalengka Tutup PT Nanxiong

Redaksi
05 Maret 2025
Last Updated 2025-03-05T07:42:40Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Majalengka,Media Jurnal Investigasi– Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka menggelar audiensi terkait polemik operasional PT Nanxiong, yang terbukti belum mengantongi sejumlah izin, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dalam pertemuan tersebut, Komisi I DPRD sepakat untuk menutup sementara perusahaan tersebut hingga seluruh perizinan yang diperlukan terpenuhi.


Keputusan ini diambil setelah adanya temuan bahwa PT Nanxiong sudah beroperasi tanpa izin lengkap, termasuk dokumen AMDAL yang menjadi syarat utama bagi perusahaan dengan potensi dampak lingkungan yang signifikan. Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka meminta Bupati Majalengka melalui  Dinas Perizinan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera mengambil langkah tegas dengan menutup sementara operasional perusahaan.


Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka, Nasir menegaskan bahwa pemerintah daerah harus memastikan setiap investor yang beroperasi di wilayah Majalengka mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.

 "Kami tidak akan mentolerir perusahaan yang beroperasi tanpa izin lengkap. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar," ujarnya.


Sementara itu, Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK TIPIKOR) memberikan apresiasi tinggi atas ketegasan Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka dalam menangani kasus ini. Menurut perwakilan KPK Tipikor, langkah yang diambil DPRD menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan hukum serta mencegah potensi pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan.



Agar dapat berinvestasi dan beroperasi di suatu daerah, perusahaan wajib memenuhi sejumlah ketentuan sebagai berikut:


1. Izin Usaha – Setiap perusahaan wajib memiliki izin usaha yang sah sesuai dengan bidang industrinya, yang diterbitkan oleh instansi terkait.



2. Izin Lokasi – Menentukan bahwa lokasi usaha sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang berlaku.



3. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL – Bagi perusahaan dengan potensi dampak lingkungan besar, dokumen AMDAL menjadi syarat wajib sebelum beroperasi.



4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) – Menjamin bangunan yang digunakan telah sesuai standar teknis dan peraturan daerah.



5. Nomor Induk Berusaha (NIB) – Merupakan identitas dan legalitas pelaku usaha yang wajib dimiliki untuk mempermudah akses ke berbagai layanan perizinan.



6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) – Menunjukkan legalitas dan kepatuhan pajak perusahaan.



7. Komitmen terhadap Ketenagakerjaan – Mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk hak-hak pekerja dan jaminan sosial.


8. Persetujuan Lingkungan dari Masyarakat Sekitar – Jika perusahaan berpotensi berdampak pada masyarakat sekitar, maka wajib ada konsultasi dan persetujuan dari warga setempat.


Dengan adanya aturan ini, diharapkan setiap perusahaan yang ingin beroperasi di Kabupaten Majalengka dapat menjalankan usahanya sesuai dengan regulasi, demi menjaga keseimbangan antara investasi dan keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat. (*)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl