Majalengka,Media Jurnal Investigasi– Polemik terkait PT Nanxiong Indonesia semakin memanas setelah audiensi antara perusahaan dan Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka yang membahas legalitas operasional pabrik tersebut. Hingga kini, notulen resmi audiensi yang seharusnya menjadi dasar rekomendasi belum juga diterbitkan, menimbulkan kecurigaan adanya tarik ulur dalam pengambilan keputusan.
Padahal, dalam audiensi tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka secara tegas merekomendasikan agar PT Nanxiong Indonesia ditutup sementara hingga semua perizinan yang diwajibkan oleh hukum, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), terpenuhi dan diterbitkan secara resmi. Namun, hingga hari ini, belum ada kejelasan mengenai nasib perusahaan tersebut.
Divisi Hukum DPD KPK TIPIKOR Kabupaten Majalengka, Sunoko SH, menyatakan kekecewaannya terhadap lambannya penerbitan notulen audiensi tersebut.
"Seharusnya, setelah audiensi selesai, notulen langsung terbit. Ini kok berhari-hari? Jangan sampai ada oknum di Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka yang bermain mata dengan PT Nanxiong," tegas Sunoko.
Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran bahwa ada kemungkinan intervensi atau upaya penghambatan dari pihak tertentu untuk melindungi kepentingan perusahaan.
Lebih lanjut, Sunoko SH menegaskan bahwa jika notulen hasil audiensi terus ditahan tanpa alasan jelas, maka pihaknya tidak akan tinggal diam.
"Jika notulen ini masih ditarik ulur, jangan salahkan kami dari KPK TIPIKOR akan mengambil tindakan tegas dengan menyegel PT Nanxiong Indonesia secara mandiri. Fakta sudah jelas, perusahaan ini beroperasi tanpa sejumlah izin, termasuk AMDAL. Jangan sampai Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka ‘masuk angin’ dalam kasus ini," tandasnya.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa DPD KPK TIPIKOR Kabupaten Majalengka siap bertindak jika ada indikasi permainan di balik lambannya keputusan yang seharusnya sudah final.
Kasus ini menjadi ujian bagi Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka dalam menegakkan aturan dan memastikan bahwa investasi di daerah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum. Publik kini menantikan langkah tegas dari dewan, apakah akan benar-benar menjalankan rekomendasi atau justru membiarkan ketidakjelasan ini berlarut-larut.
Jika dugaan adanya kepentingan tertentu dalam penundaan notulen ini terbukti, maka bukan tidak mungkin kasus ini akan menyeret nama-nama yang seharusnya bertanggung jawab dalam penegakan hukum. Semua pihak berharap transparansi dan keberanian dari Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka dalam menangani masalah ini demi kepentingan masyarakat dan lingkungan di Majalengka. (*)