Majalengka,Media Jurnal Investigasi– Ketua KPK Tipikor Majalengka, H. Dody Sanjaya, mengajak Bupati Majalengka, Eman Suherman, untuk bersikap tegas dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Menurutnya, perusahaan modal asing (PMA) yang beroperasi di Majalengka harus patuh terhadap aturan yang berlaku, terutama terkait izin AMDAL.
"Kita harus tegas agar tidak ada PMA nakal yang seenaknya melanggar aturan sebelum beroperasi. Lingkungan hidup harus kita jaga bersama," tegasnya.
Seruan ini muncul setelah Pemerintah Daerah (Pemda) Majalengka akhirnya sepakat dengan Komisi 1 DPRD Majalengka untuk menutup sementara PT Nanxiong Indonesia. Keputusan ini diambil setelah perusahaan tersebut terbukti melanggar aturan penempatan ruang dan belum menempuh izin kelayakan operasi.
Ketua KPK Tipikor Majalengka, H. Dody Sanjaya, juga mengungkapkan bahwa Asisten Daerah (Asda) 1 telah menyerahkan nota dinas terkait keputusan tersebut kepada Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Majalengka, Aeron Randi, A.P., M.P. Nota dinas ini menegaskan bahwa Pemda Majalengka menyetujui penutupan sementara PT Nanxiong Indonesia hingga seluruh perizinan yang diperlukan, termasuk AMDAL, dipenuhi.
Selain itu, H. Dody Sanjaya menyoroti birokrasi yang dianggap terlalu berbelit dalam penegakan peraturan daerah (Perda) di Majalengka. Menurutnya, kasus PT Nanxiong Indonesia seharusnya bisa ditindak lebih cepat karena jelas melanggar izin operasional. Hal ini bahkan telah terungkap dalam audiensi dengan Komisi 1 DPRD Majalengka.
"Seharusnya, jika ada pelanggaran yang nyata seperti ini, tindakan tegas bisa segera diambil tanpa harus berlarut-larut dalam prosedur yang panjang," ujarnya.
Keputusan ini menjadi langkah awal dalam memperkuat penegakan aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan di Majalengka. Pemda Majalengka menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran izin oleh perusahaan mana pun demi menjaga keseimbangan lingkungan dan kepentingan masyarakat.(*)