Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Ketua KPK Tipikor Acungkan Jempol, Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka Rekomendasikan Penutupan PT Nanxiong

Redaksi
05 Maret 2025
Last Updated 2025-03-05T07:09:27Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Majalengka,Media Jurnal Investigasi – Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka mendapat apresiasi tinggi dari Ketua DPD KPK Tipikor Kabupaten Majalengka, H. Dody Sanjaya, atas ketegasan mereka dalam menindak PT Nanxiong. Dalam audiensi yang digelar baru-baru ini, Komisi I DPRD secara tegas merekomendasikan penutupan sementara PT Nanxiong karena terbukti belum mengantongi sejumlah izin wajib, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).


Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka,Nasir menegaskan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Majalengka harus mematuhi regulasi yang berlaku.


 “Kami tidak akan membiarkan ada perusahaan yang beroperasi tanpa izin lengkap. Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga menyangkut dampak lingkungan dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.


Dari hasil audiensi, DPRD meminta Dinas Perizinan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan menutup sementara operasional PT Nanxiong hingga seluruh izin yang diperlukan dipenuhi.


Ketua DPD KPK Tipikor Kabupaten Majalengka, H. Dody Sanjaya, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah tegas yang diambil Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka.


 "Ini adalah contoh konkret bagaimana DPRD menjalankan fungsinya dengan baik dalam mengawasi kepatuhan hukum perusahaan. Ketegasan seperti ini patut dicontoh oleh daerah lain," katanya.


Langkah Komisi I DPRD ini juga mendapat dukungan dari masyarakat dan aktivis lingkungan yang selama ini telah menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak operasional PT Nanxiong yang belum mengantongi AMDAL. Dengan adanya keputusan ini, diharapkan tidak ada lagi perusahaan yang beroperasi secara ilegal dan menyalahi aturan yang telah ditetapkan.


Agar dapat beroperasi secara sah dan tidak melanggar hukum, setiap perusahaan yang ingin berinvestasi dan menjalankan usaha di suatu daerah harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:

  1. Izin Usaha – Perusahaan wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi terkait sesuai dengan bidang industrinya.
  2. Izin Lokasi – Lokasi usaha harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah setempat.
  3. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL – Perusahaan yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL atau dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
  4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) – Setiap bangunan usaha harus memiliki izin resmi agar sesuai dengan standar keselamatan dan peraturan tata kota.
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB) – Sebagai identitas resmi perusahaan untuk keperluan perizinan dan operasional.
  6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) – Menunjukkan legalitas perusahaan serta kepatuhan dalam administrasi perpajakan.
  7. Komitmen Ketenagakerjaan – Mematuhi peraturan ketenagakerjaan, termasuk hak-hak pekerja, gaji sesuai UMR, serta jaminan sosial tenaga kerja.
  8. Izin Lingkungan dan Persetujuan Masyarakat – Jika perusahaan berpotensi berdampak pada masyarakat sekitar, maka harus ada konsultasi publik dan persetujuan dari warga setempat.
  9. Kepatuhan terhadap Regulasi Perdagangan dan Investasi – Perusahaan harus mematuhi regulasi perdagangan, perindustrian, dan investasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
  10. Transparansi dan Kepatuhan Hukum – Semua perusahaan wajib beroperasi secara transparan, bebas dari praktik korupsi, serta tunduk pada pengawasan hukum yang berlaku. 

Dengan ketentuan ini, diharapkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Majalengka dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menciptakan lingkungan usaha yang sehat, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta daerah (*)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl