Majalengka,Media Jurnal Investigasi-,Kejaksaan negeri majalengka (Kejari) Mengelar sosialisasi ketentuan tindak pidana kesehatan dalam KUHP baru kepada rumah sakit Cideres kabupaten majalengka.yang bertempat di Aula RSUD Cideres Majalengka Jawa Barat."Jumat (14/03/2024)
pada tanggal 02 Januari 2023 telah disahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang membawa sejumlah perubahan berarti dalam hukum pidana Indonesia.
Menurut Wakil direktur pelayanan dan penunjang pelayanan RSUD Cideres Majalengka Egga Bramasta akidapi menjelaskan kerja sama ini penting guna menghindari miskomunikasi antara pihak rumah sakit dan kejaksaan negeri majalengka. Dalam beberapa kesempatan, kesalahpahaman tentang prosedur atau layanan kesehatan sering kali disebabkan oleh kurangnya informasi yang jelas. Dengan adanya peran diharapkan masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang layanan yang disediakan oleh RSUD Cideres, serta transparansi dalam pelaksanaan tugas rumah sakit.
Sosialisasi ini diharapkan menjadi awal dari kolaborasi yang lebih baik antara rumah sakit sebagai penyedia layanan kesehatan dan Kejaksaan negeri majalengka sebagai penegak hukum.
"Kedua belah pihak berharap agar sinergitas ini mampu meningkatkan kualitas layanan di RSUD Cideres, serta memastikan bahwa masyarakat menerima informasi yang benar dan tepat mengenai layanan kesehatan. Sinergi ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap layanan RSUD Cideres, sekaligus membangun citra positif bagi rumah sakit dalam melayani masyarakat Majalengka."pungkasnya
Kasub intelejen kejaksaan negeri majalengka Haryadi Eka Nugraha menyampaikan dalam hal sistem penegakan hukum single prosecution system, Jaksa akan menjadi pengendali proses penuntutan mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi.
“Sehingga dengan banyaknya kewenangan baru bagi aparat penegak hukum khususnya Jaksa dalam mengimplementasikan KUHP dan sebagai pemegang asas dominus litis tentunya akan memiliki peranan besar dalam menentukan arah penegakan hukum, maka diperlukan kemampuan serta pemahaman yang baik terhadap penerapan KUHP baru ini,”ugkapnya
Haryadi Eka Nugraha menjelaskan setiap satuan kerja Kejaksaan melaksanakan diskusi kelompok dengan mendatangkan kalangan ahli, akademadi isi, dan praktisi sehingga diharapkan dalam rangka pelaksanaan KUHP baru tersebut akan tercipta keseragaman dan kesamaan mindset Jaksa.
“ Guna menyongsong pelaksanaan KUHP baru yang akan dilakukan mulai tanggal 02 Febuari 2026 maka dilakukan kegiatan sosialisasi ini kepada tenaga medis Dokter, Perawat dan administrasi yang ada di RSUD Cideres,” pungkasnya.
Harapan Kedepannya dengan sosialisasi ini agar para tenaga medis itu Dokter, Perawat ataupun tenaga administrasi yang ada di rumah sakit, dengan adanya sosialisasi untuk mengetahui tindakan-tindakan apa sajah yang dapat mereka lakukan dalam hal memaksimalkan penanganan dan pelayanan kepada pasien ataupun kepada setiap masyarakat yang ingin datang ke rumah sakit Cideres inih dalam rangka berobat ataupun hal yang lainnya.
G.n