![]() |
PT Nanxiong Indonesia masih beroperasi (Foto/dokumen Istimewa) |
Majalengka,Media Jurnal Investigasi– Penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Majalengka kembali menjadi sorotan tajam. Sejumlah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) diduga beroperasi tanpa izin yang lengkap, namun tetap dibiarkan tanpa tindakan tegas dari aparat terkait.
Ketua DPD KPK TIPIKOR H.Dody Sanjaya melalui Cahliar SH, secara terbuka mengkritik Kasatpol PP Kabupaten Majalengka yang dinilai tidak berani menindak perusahaan-perusahaan nakal, termasuk PT Nanxiong Indonesia yang beroperasi meski belum mengantongi izin layak operasi.
"Kasatpol PP ini seolah tidak punya nyali untuk menutup PT Nanxiong Indonesia. Pertanyaannya, apakah mereka takut, atau ada sesuatu di balik pembiaran ini?" ujar Cahliar SH.
Menurutnya, lemahnya tindakan Satpol PP dalam menegakkan aturan membuat perusahaan asing semakin berani melanggar regulasi. Banyak dari mereka justru berlindung di balik nasib karyawan untuk menghindari sanksi.
Cahliar SH mendesak Bupati Majalengka yang baru untuk segera mengevaluasi kinerja Kasatpol PP Kabupaten Majalengka. Jika tidak ada perubahan, maka penegakan hukum di daerah ini akan semakin melemah dan Perda hanya menjadi aturan kosong yang tidak dihormati.
"Bupati harus turun tangan mengevaluasi Kasatpol PP. Jika memang ada kelalaian atau indikasi keberpihakan terhadap perusahaan asing nakal, maka tindakan tegas harus segera diambil. Ini demi menjaga kewibawaan hukum di Majalengka," tegasnya.
Lebih lanjut, Cahliar SH menekankan bahwa PT Nanxiong Indonesia harus segera ditutup sementara hingga seluruh perizinan yang diperlukan terpenuhi.
Jika ada indikasi pelanggaran hukum, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi lebih berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Namun, dalam kasus PT Nanxiong Indonesia, SOP ini tampaknya tidak dijalankan dengan baik. Hal ini memunculkan dugaan adanya kelalaian atau faktor lain yang menyebabkan perusahaan tersebut tetap beroperasi meski jelas melanggar aturan.
Cahliar SH menegaskan bahwa jika penegakan hukum terus dibiarkan lemah, maka semakin banyak perusahaan asing yang akan berani beroperasi tanpa izin yang sah.
"Jangan sampai aturan hanya tajam ke rakyat kecil, tetapi tumpul ke perusahaan besar. Jika aturan ditegakkan dengan tegas, maka investasi di Majalengka bisa berjalan dengan lebih sehat dan tidak merugikan masyarakat," pungkasnya.
Kini, Bupati Majalengka diharapkan segera mengambil langkah konkret. Masyarakat menunggu apakah ada tindakan nyata terhadap Kasatpol PP dan perusahaan yang melanggar, atau justru semuanya akan dibiarkan begitu saja. (Red)