Bekasi - Jurnalinvestigasi - Berdirinya gedung GOR Bulutangkis di RT005/006 Kadus 3, Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara. Tuai kembali kritikan masyarakat dan aparat pemerintah sekitar. Pasalnya, warga merasa dikangkangi oleh pengusaha yang ingin membuka usaha di wilayahnya.
“Fahami dulu makna arti dimana langit dipijak disitu langit dijunjung, dia mau buka usaha, seharusnya mengucap salam dulu baru bertamu, tamu juga harus ada etika dan sopan santun terhadap ke wilayahanya. Jangan main slonong boy aja, ini negara hukum yang penuh peraturan,” kata tokoh Pemuda Srijaya, Iwan Kubil saat berbincang dengan Klise, Selasa (4/3/2025).
Dirinya juga meminta pemerintah wilayah setempat dan dinas terkait untuk menstop segala bentuk aktifitas pekerjaan GOR Bulutangkis tersebut. “Jika masih dibiarkan, kita akan laporkan ke Wasdal untuk menyegel atau membongkar bangunan tersebut untuk tidak beroperasi,” kecam Iwan.
Sementara Ketua RT005 Cardi yang diwakili oleh istrinya yang mengatakan bahwa GOR Bulutangkis belum mengantongi izin. “Ya bos kemarin WhatsApp udah kita sampein juga ke bos terkait izin, dan juga ke Ketua BPD Srijaya Sopiyan Hadi, belum ada izin. Emang belum ada apa-apa, belum ada transaksi apa-apa sama RT juga belum,” katanya.
Diketahui, bangunan GOR Bulutangkis tersebut memiliki pagu biaya Rp450 juta untuk pembangunan dan lainnya. Namun sangat disayangkan, IMB dan izin lingkungan hidup diduga diabaikan oleh oleh pemilik GOR.
“Perkiraan mah hampir dua kaplingan dach, 200 meter dach. Budget Rp450 jutaan,” singkatnya
Terpisah, Camat Tambun Utara mengatakan tidak mengetahui adanya pembangunan GOR Bulutangkis tersebut yang berada di Desa Srijaya. “Waduh enggak tahu, kaga ada laporan ke Kecamatan,” tandasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pemilik GOR Bulutangkis tidak bisa dihubungi, karena diduga telah memblokir nomer WhatsApp.
(Red)