Jurnal Investigasi.com
Proyek pembangunan kantor perpustakaan dan Arsip berlokasi di Kecamatan kualuh hulu Aekkanopan kabupaten labuhanbatu Utara (Labura) kembali menjadi sorotan publik.
Proyek ini yang dikerjakan CV. Zivanna Mora Raya dengan harga kontrak Rp. 9.599.311.171,77 menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Labura untuk anggaran tahun 2024.
Namun proyek ini menuai perhatian sejumlah media online maupun cetak sehubungan pelaksanaan proyek tersebut dari pantauan awak media hingga saat ini belum selesai.
Ketua Aliansi mahasiswa Gerakan Anti Korupsi Sumatera Utara (GMPKSU) menduga Adanya temuan, awal mengindikasikan adanya ketidak sesuaian dalam spesipikasi teknis serta kurangnya transparansi Informasi selama proses pembangunan termasuk material yang digunakan
Proyek ini terlambat , ditemukan dilokasi kantor banyak pekerja bangunan termasuk pekerja menggali tanah untuk aliran pembuangan air dan juga pekerja pengecatan serta pemasangan talang air.
Lanjut menemui PPK yang selama ini di sebut Linggom Butarbutar untuk meminta keterangan terkait keterlambatan bangunan tidak sesuai dengan kontrak .
Dan saat ditemui Linggom Butar butar mengatakan
"saya bukan PPK dan saya tidak ada wewenanng untuk menjawab pertanyaan, tanyak aja sama pak kadis saya masih ada tamu" menjawab dengan cetus dan langsung menutup pintu ruangan.
Lebih lanjut awak media menghubungi Kepala dinas Abdi Yoso melalui WhatsApp pribadinya, namun hingga berita ini terbit kepala dinas tersebut belum memberi respon.
Di ketahui sebelumnya Banyak kalangan termasuk mahasiswa yang telah melaporkan dan melakukan aksi damai di depan kantor kejaksaan tinggi Sumatera Utara dan di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi pusat berharap agar tidak tinggal segera menginvestigasi dugaan korupsi pada pelaksanaan pembangunan kantor Perpustakaan labuhanbatu utara.(B.hsb dan tim)