Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

AWPI Kota Bekasi laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Penyalahgunaan Retribusi Sampah Tahun 2021

Redaksi
26 Maret 2025
Last Updated 2025-03-26T13:57:37Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Bekasi,Media Jurnal Investigasi-Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Dewan Pimpinan Cabang Kota Bekasi, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan retribusi persampahan tahun anggaran 2021 di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, ke Kejaksaan Agung RI.


Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2021 Nomor 09B/LHP/XVIII.BDG/04/22, terdapat indikasi penyimpangan dana retribusi kebersihan sebesar Rp6.281.415.791 di sembilan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).




“Sembilan UPTD diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan retribusi sampah tahun anggaran 2021, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6,28 miliar,” tegas Ketua AWPI DPC Kota Bekasi, Jerry usai melapor, Rabu (26/3/2025).


Jerry menjelaskan, surat laporan bernomor 007/LI/AWPI-KB/XII/2024 telah diterima oleh Sabrina, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaan Agung.


“Surat kami telah diterima dengan baik oleh pihak Kejagung. Kami berharap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus segera menindaklanjuti laporan ini,” ujar Jerry.


Ia menegaskan, kasus ini menjadi sorotan publik, khususnya warga Bekasi, sehingga penanganan cepat diperlukan.


“Penyalahgunaan dana retribusi sampah ini sudah meresahkan masyarakat. Kami sebagai sosial kontrol mendesak agar hukum ditegakkan,” paparnya.


Jerry menyebutkan, laporan ini merujuk pada Pasal 3 UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, yang mengatur asas kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.


“Pejabat daerah wajib mematuhi asas penyelenggaraan negara. Jika ada pelanggaran, harus diproses hukum,” tegasnya.


Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah memeriksa kasus ini berdasarkan surat R-811/M.23/Dek.3/07/2023 tertanggal 3 Juli 2023, yang juga terungkap dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.


Kejaksaan Negeri Kota Bekasi juga telah menerima laporan serupa, dari Garda Nasional Pelopor Pembangunan Indonesia (GNPPI) pada Juni 2024.


Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Tinggi Jabar dan Kejaksaan Negeri Bekasi belum memberikan keterangan resmi.

(Jimmy)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl