Majalengka,Media Jurnal investigasi– Pemerintah Daerah (Pemda) Majalengka akhirnya sepakat dengan Komisi 1 DPRD Majalengka untuk menutup sementara PT Nanxiong Indonesia. Keputusan ini diambil setelah perusahaan tersebut terbukti melanggar aturan penempatan ruang dan belum menempuh izin kelayakan operasi.
Ketua KPK Tipikor Majalengka, H. Dody Sanjaya, mengonfirmasi bahwa Asisten Daerah Asda 1 telah menyerahkan nota dinas terkait keputusan tersebut kepada Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Majalengka, Aeron Randi, A.P., M.P. Dalam nota tersebut, Pemda Majalengka menyatakan kesepakatannya untuk menutup sementara PT Nanxiong Indonesia hingga seluruh perizinan yang diperlukan, termasuk AMDAL, dipenuhi.
H. Dody Sanjaya menyoroti rumitnya birokrasi dalam penegakan peraturan daerah (Perda) di Majalengka. Menurutnya, kasus PT Nanxiong Indonesia sudah jelas menunjukkan pelanggaran izin operasional, yang bahkan terungkap dalam audiensi dengan Komisi 1 DPRD Majalengka.
"Seharusnya, jika ada pelanggaran yang nyata seperti ini, tindakan tegas bisa segera diambil tanpa harus berlarut-larut dalam prosedur yang berbelit," tegasnya saat di wawancara pada Selasa,(19/3) di kediaman nya
Lebih lanjut, H. Dody Sanjaya juga mengajak Bupati Majalengka, Eman Suherman, untuk bersikap tegas dalam menjaga kelestarian lingkungan. Ia menegaskan bahwa perusahaan modal asing (PMA) yang beroperasi di Majalengka harus mengikuti aturan yang berlaku, terutama terkait izin AMDAL
"Kita harus tegas agar tidak ada PMA nakal yang seenaknya melanggar aturan sebelum beroperasi. Lingkungan hidup harus kita jaga bersama," ujarnya.
Keputusan ini menjadi langkah awal dalam menegakkan aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan di Majalengka, serta memberikan sinyal bahwa pemerintah daerah tidak akan mentoleransi pelanggaran izin oleh perusahaan mana pun.(*)