Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Adv Sunoko SH : " jika APH Majalengka tutup mata soal PT Kaldusari nabati, Kami akan bawa Data Ke KPK RI Dan ombudsman "

Redaksi
19 Maret 2025
Last Updated 2025-03-19T09:36:08Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 



Majalengka, Media Jurnal Investigasi – Divisi Hukum DPD KPK Tipikor Majalengka mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas dalam menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Kaldu Sari Nabati. Perusahaan tersebut diduga menguasai tanah desa Ciparay secara ilegal sejak 2018 dan membangun Gedung E di atas saluran irigasi tanpa izin yang sah.



Hasil investigasi menunjukkan bahwa PT Kaldu Sari Nabati menguasai Tanah Kas Desa (TKD) dan Tanah Titisara tanpa dasar hukum yang jelas sejak 2018 Selain itu, Gedung E yang berdiri di kawasan perusahaan diduga dibangun di atas saluran irigasi, yang seharusnya menjadi fasilitas umum bagi masyarakat.


"Kami memiliki bukti kuat bahwa perusahaan ini telah melakukan penguasaan tanah desa tanpa izin resmi sejak 2018. Selain itu, pembangunan Gedung E di atas saluran irigasi jelas melanggar aturan tata ruang dan lingkungan," ujar Adv. Sunoko, S.H., dari Divisi Hukum KPK Tipikor Majalengka pada Rabu,(19/3)


Dugaan pelanggaran ini melibatkan beberapa aturan hukum, antara lain:


Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 (UUPA) tentang larangan penguasaan tanah tanpa hak yang sah.


Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa yang mewajibkan izin bupati sebelum tanah desa dialihkan.


Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang melarang pembangunan di atas saluran irigasi tanpa izin resmi.



"Penguasaan tanah desa dan pembangunan ilegal ini harus segera diselidiki. Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah," tegas Adv. Cahliar, S.H.


Divisi Hukum KPK Tipikor Majalengka juga menyoroti sikap pasif aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Majalengka dan Kejaksaan Negeri Majalengka, yang hingga kini belum mengambil tindakan meskipun bukti-bukti sudah jelas.


"Kami mempertanyakan mengapa kepolisian dan kejaksaan seolah menutup mata terhadap kasus ini. Fakta-fakta sudah terang benderang, tapi tidak ada langkah konkret yang diambil," ujar Adv. Sunoko, S.H.


Menurutnya, pembiaran seperti ini menimbulkan kecurigaan di masyarakat bahwa ada kepentingan tertentu yang melindungi perusahaan dari jerat hukum.


"Jika aparat hukum di Majalengka tidak segera bertindak, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum akan semakin tergerus. Jangan sampai hukum hanya menjadi alat bagi yang kuat, sementara rakyat kecil dibiarkan menderita," tegas Adv. Cahliar, S.H.


Divisi Hukum KPK Tipikor Majalengka mendesak aparat hukum untuk segera mengambil langkah serius, termasuk:


1. Menyelidiki PT Kaldu Sari Nabati atas dugaan pembangunan ilegal di atas saluran irigasi dan pengupasan tanah desa secara tidak sah.


2. Melakukan audit investigasi terhadap kepemilikan dan pemanfaatan aset desa Ciparay sejak 2018.


3. Menindak tegas semua pihak yang terlibat, baik dari unsur perusahaan maupun pejabat desa atau instansi yang diduga membiarkan pelanggaran ini terjadi.


Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas, KPK Tipikor Majalengka akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Ombudsman.


"Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika aparat hukum di Majalengka tidak bertindak, kami siap melaporkan ke tingkat pusat agar tidak ada lagi permainan hukum yang merugikan masyarakat," tutup Adv. Sunoko, S.H. (red)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl