Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Satpol PP Kabupaten Bekasi Diminta Segera Tindak Tegas Bangunan Liar di Bantaran Sungai GGS

Misnan
27 Februari 2025
Last Updated 2025-02-27T12:11:42Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Kabupaten Bekasi- Media Jurnalinvestigasi.com- Maraknya pembangunan liar di sepanjang jalur Sukatani Balong, tepatnya di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, memicu kekhawatiran terkait dampaknya terhadap kelancaran aliran air dan normalisasi sungai. Dalam beberapa bulan terakhir, beberapa bangunan kokoh tampak berdiri di bantaran kali atau Garis Sempadan Sungai (GSS). Padahal, kawasan tersebut seharusnya bebas dari pembangunan untuk menjaga kelancaran aliran sungai.


Fenomena ini semakin mencuat dengan dugaan keterlibatan oknum-oknum dalam praktik ilegal yang menyebabkan berdirinya bangunan tanpa izin di kawasan tersebut. Bangunan-bangunan liar tersebut tidak hanya melanggar aturan tata ruang, tetapi juga berpotensi mengganggu fungsi vital GSS dalam mendistribusikan air, yang sangat penting bagi sektor pertanian, terutama untuk irigasi sawah.


Menanggapi hal tersebut, pihak Satpol PP Kabupaten Bekasi melalui pesan WhatsApp mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti masalah ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Silakan bersurat ke dinas terkait, kami Satpol PP akan menindaklanjuti sesuai ketentuan. Masing-masing ada tugas dan wewenangnya. Tanahnya kan milik BBWS yang dikelola oleh PJT," ungkapnya pada Kamis (27/02/2025).


Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya, N. Rudiansah, mendesak Satpol PP Kecamatan Sukatani dan Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk segera menertibkan bangunan liar yang semakin marak di kawasan tersebut. Menurut Rudiansah, jika masalah ini dibiarkan berlarut-larut, maka normalisasi sungai oleh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga & Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi akan terganggu, yang pada akhirnya dapat menyulitkan distribusi air untuk petani. Hal ini dikhawatirkan akan memperburuk kondisi pertanian di wilayah tersebut.


“Keberadaan bangunan liar di bantaran kali berpotensi mempersempit jalur aliran air, yang dapat menyebabkan banjir, terutama saat musim hujan. Selain itu, bangunan-bangunan tersebut dapat merusak infrastruktur yang telah ada serta mengancam keberlangsungan ekosistem sungai,” ujar Rudiansah.


Lebih lanjut, Rudiansah mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, GSS harus bebas dari bangunan untuk memastikan kelancaran aliran sungai yang memadai. Oleh karena itu, Dinas Sumber Daya Air diharapkan segera mengambil langkah-langkah tegas untuk melakukan normalisasi sungai tanpa hambatan dari bangunan liar yang tidak sesuai dengan peraturan.


“Satpol PP harus segera menindak tegas pelanggar yang membangun di zona GSS. Ini bukan hanya untuk kepentingan lingkungan, tetapi juga untuk keberlanjutan sektor pertanian dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.


Rudiansah juga mengingatkan pentingnya peran aktif dari Satpol PP dan instansi terkait lainnya untuk menertibkan bangunan liar di Kabupaten Bekasi, serta memastikan setiap pembangunan yang dilakukan di wilayah tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini sangat penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan kemaslahatan masyarakat.


“Dengan perhatian serius terhadap masalah ini, kami berharap Kabupaten Bekasi dapat terhindar dari dampak buruk pembangunan liar yang dapat merugikan banyak pihak, termasuk petani dan masyarakat sekitar,” jelas Rudiansah.


Pihak terkait diharapkan segera mengambil tindakan tegas agar permasalahan ini tidak semakin memburuk dan berdampak lebih jauh terhadap lingkungan serta kehidupan masyarakat di Kabupaten Bekasi.


( Mahfud )

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl