Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com – Oknum pengurus Barisan Relawan Nusantara Raya (BRNR) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) diduga melakukan pungutan liar terhadap masyarakat yang ingin bergabung dalam organisasi tersebut. Kapolres Kepulauan Tanimbar pun diminta segera turun tangan untuk menangkap dan menindak para pelaku.
Oknum pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) BRNR KKT diduga memungut biaya dari masyarakat dan relawan yang ingin menjadi anggota organisasi. Selain itu, relawan yang telah tergabung juga dikenakan pungutan tambahan untuk kepentingan internal organisasi.
"Setiap pendaftar diwajibkan membayar biaya administrasi yang bervariasi antara Rp60 ribu hingga Rp100 ribu. Selain itu, anggota diarahkan untuk mengumpulkan dana guna membeli cenderamata bagi pimpinan organisasi dalam acara pelantikan pengurus kemarin. Mereka juga dijanjikan akan menerima penghasilan setelah program Makan Bergizi Gratis (MBG) dijalankan serta mendapatkan manfaat dari Kartu Tanda Anggota (KTA) digital BRNR. Namun, hingga saat ini, janji-janji tersebut belum terealisasi,"ungkap salah seorang relawan yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dirinya menambahkan, Kasus ini mencakup 10 kecamatan, 2 kelurahan, dan 80 desa di Kepulauan Tanimbar. BRNR telah beroperasi di wilayah tersebut tanpa persetujuan pemerintah daerah setempat. Selain itu, organisasi ini diketahui telah berpindah lokasi sekretariat hingga tiga kali, dengan kantor terbaru disewa seharga Rp30 juta per tahun.
DPC BRNR KKT dituntut karena tidak memberikan sosialisasi yang jelas mengenai pungutan yang dilakukan. Selain itu, hingga saat ini BRNR belum memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait pengawasan program MBG. Ketidakjelasan status legalitas organisasi dan kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana semakin memicu keresahan di kalangan masyarakat Kepulauan Tanimbar.
Sejumlah relawan mulai mempertanyakan transparansi organisasi, terutama setelah peluncuran KTA digital yang sebelumnya direncanakan segera, kini dikabarkan diundur hingga bulan Oktober. Kasus ini semakin mendapat sorotan publik melalui media sosial dan grup WhatsApp. Jika tidak ada kejelasan dari pihak BRNR, masyarakat berpotensi melaporkan masalah ini kepada Pihak Kepolisian.
"Kami hanya ingin kejelasan atas janji-janji yang telah diberikan seperti gaji dan sebagainya karena kami sudah setor uang kepada pengurus BRNR KKT. Jika tidak ada kejelasan, maka kami akan laporan pungutan liar ini secara resmi kepada Polres Kepulauan Tanimbar,” tegasnya.
Polres Kepulauan Tanimbar didesak untuk mengambil tindakan tegas terhadap pengurus Barisan Relawan Nusantara Raya (BRNR) yang diduga melakukan pungutan liar terhadap masyarakat. Praktik ini dianggap telah merugikan banyak warga yang terpaksa membayar sejumlah uang demi bergabung dalam organisasi tersebut. (*)