Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Pemuda milenial di Desa Tumbur, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, mendesak aparat penegak hukum untuk menindak maraknya kasus perkawinan anak di bawah umur yang semakin sering terjadi di wilayah mereka.
Salah satu pemuda yang vokal dalam menyuarakan desakan ini adalah Erwin Lerebulan (37). Ia menegaskan bahwa kasus perkawinan anak di bawah umur di desanya perlu segera ditangani agar tidak semakin memburuk.
“Kami sebagai pemuda generasi penerus mendesak penegak hukum mencegah kasus begini, perkawinan anak di bawah umur, sehingga jangan sampai ke depannya bisa lebih fatal dari sekarang di kami punya kampung Tumbur ini,” ungkap Erwin, Rabu (12/2/2025).
Kasus ini terjadi di Desa Tumbur, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Menurut laporan warga, perkawinan anak di bawah umur telah terjadi dalam beberapa waktu terakhir dan semakin meningkat jumlahnya.
Erwin menjelaskan bahwa saat ini terdapat setidaknya empat pasangan anak di bawah umur yang telah dinikahkan.
“Yang kasih kawin orang tua dengan cara kekeluargaan, orang tua setuju, anak perempuan 15 dan 16 tahun masih SMA kelas 2, semua belum punya pekerjaan yang jelas, ada yang barusan tamat SMP kelas 3 dan dikawinkan,” imbuhnya.
Hal ini semakin mengkhawatirkan karena selain mendapat restu dari orang tua, perkawinan anak di bawah umur ini juga diduga mendapatkan persetujuan dari pemerintah desa setempat.
Seorang warga berinisial TL (36), yang juga merupakan pemuda Desa Tumbur, membenarkan bahwa perkawinan anak di bawah umur semakin marak.
“Sudah ada keluarga yang lapor pemerintah desa tetapi saya heran, pemdes pun mengiyakan perkawinan itu padahal belum menikah, hanya kumpul kebo dan sementara sekolah tapi kawin saja,” ujar TL.
“Sudah ada keluarga yang lapor pemerintah desa tetapi saya heran, pemdes pun mengiyakan perkawinan itu padahal belum menikah, hanya kumpul kebo dan sementara sekolah tapi kawin saja,” ujar TL.
Ia juga mengungkapkan beberapa kasus yang terjadi di desanya, di antaranya: LF (pria dewasa) dan TM (wanita siswa SMA kelas 2) – sudah tidak sekolah dan saat ini sedang hamil, SL (pria dewasa) dan IM (wanita 16 tahun) – perkawinan diselesaikan secara kekeluargaan oleh pemerintah desa, OL (pria dewasa) dan TM (wanita anak SMP kelas 3) – juga dinikahkan, AL (pria 16 tahun) anak dari bapak YL – identitas pasangan wanitanya belum diketahui.
Sementara itu, Kepala Pemerintahan Desa Tumbur, R. Folatfindu, belum dapat dikonfirmasi terkait masalah ini karena saat dihubungi melalui telepon seluler, nomor yang bersangkutan berada di luar jangkauan.
Maraknya kasus perkawinan anak di bawah umur di Desa Tumbur menimbulkan kekhawatiran di kalangan pemuda milenial. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak agar fenomena ini tidak semakin meluas dan menimbulkan dampak negatif bagi generasi muda di desa tersebut. (JK)