Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Pemerintah Kabupaten Bekasi Diminta Tindak Tegas Bangunan Liar di Garis Sempadan Sungai

Misnan
18 Februari 2025
Last Updated 2025-02-18T09:17:36Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Kabupaten Bekasi- Media Jurnalinvestigasi.com- Maraknya pembangunan bangunan liar (bangli) di sepanjang Garis Sempadan Sungai (GSS) di Kabupaten Bekasi menjadi perhatian serius. Pembangunan ilegal yang semakin meluas ini tidak hanya bertentangan dengan peraturan yang ada, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem dan meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir dan longsor.


Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai menetapkan bahwa kawasan GSS harus dilindungi untuk menjaga aliran sungai tetap terjaga dan terhindar dari penyempitan yang dapat menimbulkan bencana. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan banyaknya bangunan liar yang berdiri di kawasan tersebut, salah satunya di Kampung Pembetokan, Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi.


Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Rudiansah, menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi ini. "Semakin banyaknya bangunan liar di GSS sangat merugikan petani, lingkungan, dan masyarakat. GSS seharusnya digunakan untuk penghijauan dan pemeliharaan lingkungan sekitar sungai. Namun, dengan adanya bangunan liar yang terus berkembang, aliran sungai menjadi terganggu dan meningkatkan risiko bencana banjir," ungkap Rudiansah pada Selasa (18/02/2025).


Rudiansah juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak berwenang, terutama Satpol PP Kecamatan Sukakarya dan Kabupaten Bekasi, dalam menindak pembangunan liar tersebut. "Bangunan-bangunan liar ini didirikan secara permanen dan tidak terdeteksi oleh instansi terkait. Kami menduga ada oknum yang sengaja membiarkan hal ini terjadi demi keuntungan pribadi," tegasnya.


Menurut Undang-Undang No. 66 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi, kawasan GSS harus bebas dari aktivitas pembangunan yang merusak ekosistem sungai. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak bangunan ilegal yang dibangun tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan keberlanjutan lingkungan.


Rudiansah menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi harus segera menindaklanjuti masalah ini dengan melakukan penertiban terhadap seluruh bangunan liar yang ada di kawasan GSS. "Pemerintah harus segera bertindak tegas untuk menertibkan bangunan liar yang berdiri di GSS agar tidak menambah beban bagi masyarakat dan petani lingkungan. Jangan sampai kelalaian ini berakibat pada kerusakan alam yang lebih parah," ujarnya.


Selain penertiban, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga diharapkan dapat memberikan solusi yang tepat bagi masyarakat yang terdampak, seperti relokasi atau alternatif perumahan yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Edukasi tentang pentingnya menjaga kelestarian kawasan sungai juga perlu dilakukan secara berkelanjutan, agar masyarakat lebih sadar akan risiko dan dampak buruk dari pembangunan liar di kawasan tersebut.


Dengan adanya langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, diharapkan kawasan GSS dapat terjaga dengan baik, mencegah bencana alam, dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian lingkungan.


(Mahfud)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl