Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar resmi menerapkan Sistem Tanda Tangan Elektronik (TTE) bekerja sama dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Kebijakan ini bertujuan mempercepat digitalisasi birokrasi serta meningkatkan efisiensi dan keamanan administrasi pemerintahan. Rabu, (26/02/2024).
Tanda tangan elektronik merupakan bentuk digital dari tanda tangan basah yang digunakan sebagai alat verifikasi dan otentikasi dokumen. TTE yang tersertifikasi memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan manual, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diperbarui dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Ernes Falikres Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government dan Persandian Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyatakan bahwa penerapan TTE merupakan langkah strategis dalam mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengelolaan SPBE serta Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Persuratan Berbasis Elektronik,”ungkap Falikres.
Penerapan TTE membawa banyak manfaat, termasuk efisiensi waktu karena dokumen dapat ditandatangani dalam hitungan menit tanpa perlu pertemuan langsung, bahkan untuk transaksi lintas daerah dan negara. Selain itu, keamanannya lebih tinggi karena hanya dapat digunakan oleh pemiliknya melalui passphrase pribadi, sehingga mengurangi risiko pemalsuan dokumen.
TTE tersertifikasi juga memiliki kekuatan hukum yang sah dan diakui dalam berbagai regulasi, seperti PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sertifikasi Elektronik.
“Implementasi ini diharapkan dapat mempercepat transformasi birokrasi menuju sistem yang lebih transparan dan modern,”imbuhnya.
Keberhasilan menggagas Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam 100 hari kerja pada tahun ini tanpa ada anggaran oleh Pemerintan Daerah, namun Kepala Dinas Kominfo berhasil. Ini merupakan pencapaian yang patut diapresiasi. Implementasi TTE membawa banyak manfaat bagi Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar, terutama dalam meningkatkan efisiensi administrasi.
Proses birokrasi menjadi lebih cepat karena dokumen dapat ditandatangani secara digital tanpa perlu dicetak dan dikirim secara fisik. Selain itu, penerapan TTE juga berkontribusi pada penghematan biaya operasional dengan mengurangi penggunaan kertas, tinta, dan biaya distribusi dokumen.
Dari segi keamanan, sistem ini lebih andal karena setiap tanda tangan memiliki validitas hukum dan dilengkapi enkripsi yang melindungi dokumen dari pemalsuan. Inovasi ini juga menjadi bagian dari transformasi digital yang mendorong sistem pemerintahan berbasis elektronik agar lebih modern dan transparan.
Tidak hanya itu, aksesibilitas bagi pejabat dan pihak terkait juga semakin mudah, karena dokumen bisa ditandatangani dari mana saja tanpa harus hadir secara fisik. Langkah ini menunjukkan bahwa keterbatasan anggaran bukanlah hambatan untuk berinovasi, tetapi justru menjadi dorongan untuk mencari solusi cerdas demi pelayanan yang lebih baik.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Tanimbar bersama BSrE mengadakan Desk to Desk Virtual Consultation pada Rabu, 13 Februari 2025 untuk membahas penerapan awal TTE. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Dinas Kominfo dan dihadiri oleh perwakilan BSrE, termasuk Mitha, Amalia, dan Rizky sebagai tim konsultasi pendampingan.
Kemudian, pada Kamis, 20 Februari 2025, perwakilan Dinas Kominfo melakukan kunjungan ke Kantor BSrE di Jakarta untuk finalisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS). Ketua Tim BSrE, Hendra, mengungkapkan bahwa Kabupaten Kepulauan Tanimbar menjadi daerah ke-11 di Maluku dan Maluku Utara yang menerapkan layanan ini. Dalam pertemuan tersebut, dilakukan pula integrasi TTE dengan berbagai aplikasi pemerintah daerah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Junus Batlayeri, SH, mengakui bahwa tantangan utama dalam penerapan TTE adalah belum adanya regulasi daerah yang mengaturnya secara khusus. Namun, pihaknya akan segera menyiapkan regulasi tersebut agar implementasi berjalan lancar.
“Setelah PKS ditandatangani, bimbingan teknis (bimtek) kepada verifikator serta penerapan di seluruh OPD akan segera dilakukan,”tegasnya.
“Dengan ditandatanganinya PKS, penerapan TTE di Kabupaten Kepulauan Tanimbar kini memasuki tahap implementasi penuh. Pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan memastikan semua pejabat yang berwenang memperoleh sertifikat elektronik mereka,”pungkasnya.
Selain itu, proses integrasi TTE dengan sistem administrasi digital lainnya akan terus dikembangkan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam layanan publik, sejalan dengan visi digitalisasi pemerintahan di Indonesia. (Nik Besitimur)