Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Negara Rugi, Warga Meradang! Mobil Pic-Up Bodong Kuasai Jalan Tanpa Bayar Pajak!

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
13 Februari 2025
Last Updated 2025-02-13T08:57:36Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Warga Kepulauan Tanimbar mendesak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepulauan Tanimbar agar lebih intensif dalam menertibkan kendaraan tanpa dokumen resmi, khususnya mobil pick-up bodong. Penertiban ini dianggap sangat penting untuk mengurangi potensi tindak kejahatan serta menekan angka kecelakaan lalu lintas yang kian meresahkan masyarakat. 


Keberadaan kendaraan ilegal tidak hanya menimbulkan ketidakadilan bagi pemilik kendaraan yang taat membayar pajak, tetapi juga berisiko membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, warga berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas guna menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman di Kepulauan Tanimbar.


Pantauan Wartawan media ini, Maraknya penggunaan mobil pick-up bodong kendaraan roda empat tanpa dokumen lengkap dan tidak membayar pajak menjadi perhatian serius dan mengakibatkan Keresahan warga masyarakat di Tanimbar yang memiliki Kendaraan Roda Empat dan rutin membayar Pajak. 


Salah satu kasus yang mencuat adalah sebuah mobil pick-up dengan nomor polisi N 8548 BF 02.23 milik Eny Moniharapon Pegawai BRI Saumlaki, yang diketahui tidak memiliki BPKB Mobil, STNK dan SIM, namun Plat nomor kendaraan tersebut dengan awalan huruf N digunakan untuk wilayah Malang, Pasuruan, Probolinggo, Batu dan Lumajang aktif beroperasi tanpa beban di Kota Saumlaki. 


Kasus ini melibatkan pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak, diduga ketika ada swiping, kendaraan tersebut selalu saja lolos dari Satlantas Polres Kepulauan Tanimbar akhirnya muncul desakan dari masyarakat untuk harus ditindak tegas.


Kejadian ini berlangsung di Kepulauan Tanimbar, di mana kendaraan tanpa dokumen resmi masih bisa beroperasi, sementara pemilik kendaraan lain tetap diwajibkan membayar pajak menjadi sorotan setelah pemilik kendaraan tersebut mengakuinya di ruang Satlantas Polres Kepulauan Tanimbar, di mana terungkap bahwa mobil pic-up tersebut tidak memiliki dokumen lengkap.


Pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak dapat dikenakan berbagai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan daerah yang mengatur pajak kendaraan bermotor.


Kondisi ini menimbulkan ketidakadilan bagi pemilik kendaraan lain yang taat membayar pajak. Selain itu, kendaraan bodong berisiko tinggi dalam hal keselamatan lalu lintas karena tidak melalui uji kelayakan kendaraan. Negara juga mengalami kerugian akibat hilangnya pendapatan pajak yang seharusnya digunakan untuk pembangunan daerah.


Masyarakat mendesak Satlantas Polres Kepulauan Tanimbar untuk bertindak tegas dengan langkah-langkah berikut: Menggelar razia rutin untuk memastikan setiap kendaraan memiliki dokumen lengkap dan membayar pajak. Meningkatkan pengawasan terhadap dugaan praktik tebang pilih dalam pemberian izin operasional kendaraan. Menindak oknum yang meloloskan kendaraan ilegal untuk memastikan hukum ditegakkan secara adil. Menjatuhkan sanksi tegas, termasuk penyitaan kendaraan bodong dan denda bagi pemilik yang tidak membayar pajak.


Pihak kepolisian diminta agar dapat bekerja secara transparan dan adil dalam menangani kasus kendaraan Bodong, agar tidak ada lagi kendaraan ilegal yang dibiarkan beroperasi sementara pemilik kendaraan lain tetap diwajibkan membayar pajak.


Jika tindakan tegas tidak segera diambil, maka ketidakadilan ini akan terus berlanjut, merugikan masyarakat yang taat hukum serta membahayakan keselamatan lalu lintas di Kepulauan Tanimbar. (*)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl