Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com – Kepala Kantor Bersama Samsat, UPTD Pelayanan Pendapatan (UPTD P2) Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Anita Pattiselanno, SR.M.Si, mengimbau Pemerintah Daerah KKT untuk lebih sadar dan taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, khususnya kendaraan dinas.
Imbauan ini disampaikan dalam wawancara dengan media pada Jumat (21/2/2025) di ruang kerjanya, Jalan Pasar Omele, Kelurahan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan. Anita menegaskan bahwa pemerintah daerah seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam hal kepatuhan pajak.
“Kami dari UPTD Pelayanan Pendapatan Saumlaki mengimbau Pemda KKT agar lebih sadar dan taat pajak kendaraan. Pemerintah harus menjadi teladan bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa pada akhir 2024, terdapat program penghapusan denda pajak, di mana kendaraan dengan tunggakan lebih dari tiga tahun hanya diwajibkan membayar denda untuk tiga tahun terakhir. Namun, Pemda KKT tidak memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melunasi pajak kendaraan dinasnya.
Menurut data Samsat Saumlaki, hingga saat ini total tunggakan pajak kendaraan dinas Pemda KKT mencapai lebih dari Rp1 miliar. Hampir seluruh kendaraan operasional di organisasi perangkat daerah (OPD) Pemda KKT tercatat menunggak pajak.
“Dukungan dari pemerintah daerah sangat minim. Buktinya, tunggakan pajak kendaraan dinas mencapai lebih dari Rp1 miliar,” tegas Anita.
Lebih lanjut, Anita meminta agar kendaraan dinas yang dipinjamkan ke lembaga pemerintah vertikal atau institusi lain disertai surat perjanjian pinjam pakai. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses penagihan pajak.
“Pemda harus menyertakan surat pinjam pakai saat meminjamkan kendaraan. Jika ingin dihibahkan, harus ada surat hibah agar penerima pinjaman tahu kewajibannya, termasuk menganggarkan pajak kendaraan dalam pagu anggaran mereka,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah KKT, Brampy Moriolkosu, SH, menjelaskan bahwa kendala utama dalam pembayaran pajak kendaraan dinas adalah belum tertatanya pengelolaan aset daerah dengan baik. Akibatnya, anggaran untuk pajak kendaraan dinas belum masuk dalam APBD.
“Bukan Pemda tidak mau bayar, tetapi aset pemerintah daerah belum tertata dengan baik sehingga anggaran pajak kendaraan dinas belum masuk ke APBD,” ungkapnya.
Sebagai solusi, Brampy menyarankan agar kendaraan yang sudah pasti terdaftar di OPD segera dibayarkan pajaknya. Sementara itu, kendaraan yang secara fisik tidak berada dalam penguasaan OPD terkait perlu ditata kembali agar bisa dimasukkan dalam anggaran.
“Kendaraan yang sudah terdaftar di OPD harus segera dibayarkan pajaknya. Sedangkan kendaraan yang tidak dalam penguasaan OPD harus ditata ulang agar dapat dianggarkan dalam APBD,” tutupnya. (*)