Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Kutukan Korupsi! Dana Desa Karatat Disulap Jadi Pembayaran Utang Pribadi

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
01 Februari 2025
Last Updated 2025-02-01T11:52:07Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini
Foto Ilustrasi


Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Karatat kembali dilanda skandal penyalahgunaan dana desa. Pada tahun 2024, dana desa yang seharusnya digunakan untuk program-program pembangunan, justru diduga disalahgunakan untuk membayar utang piutang pribadi Pemdes dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 


Dugaan ini terungkap pada Sabtu, 1 Februari 2025, setelah media ini melakukan pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan anggaran dan masalah dengan pendamping desa.


Kepada Jurnalinvestigasi.com AF menjelaskan, Dana desa tahap satu dan dua tahun 2024, yang totalnya sekitar Rp300 juta, tidak digunakan untuk program-program sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). 


“Sebaliknya, dana tersebut diduga digunakan untuk membayar utang piutang yang seharusnya bukan menjadi beban pemerintah desa, melainkan utang pribadi pihak Pemdes dan BPD,”ungkap AF.


Pemdes Karatat dan BPD setempat diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana desa utang yang dibayar dengan dana desa tersebut lebih bersifat pribadi daripada kewajiban desa.


“Masalah ini mencuat setelah pencairan dana desa tahap pertama dan kedua di tahun 2024, namun pada saat itu tidak ada program yang dilaksanakan di desa. Pencairan dana dilakukan pada awal tahun 2024, namun anggaran tersebut malah dipergunakan untuk membayar utang yang tidak terkait dengan kebutuhan desa,”terangnya.


Peristiwa ini terjadi di Desa Karatat, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang sebelumnya telah berulang kali tercatat sebagai tempat terjadinya penyalahgunaan dana desa.


Menurut AF, Pemerintah Desa Karatat menggunakan dana desa untuk membayar utang pribadi dengan alasan utang tersebut atas nama Pemdes. Evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Wuarlabobar membuktikan bahwa tidak ada program yang dijalankan meskipun dana desa telah dicairkan.


Skandal ini berdampak pada pemerintahan Desa Karatat yang sebelumnya telah diberhentikan Kepala Desa definitifnya, dan saat ini dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa. Meskipun demikian, penyalahgunaan dana desa masih terus terjadi. 


“Pemerintah daerah melalui Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar diminta untuk menindak tegas agar dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan lagi” Tutupnya. (*)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl