Foto Ilustrasi |
Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com – Seorang pendamping desa di Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, berinisial AF, diduga telah menyalahgunakan anggaran desa sebesar Rp35 juta serta satu unit laptop milik pemerintah desa Karatat. Dugaan ini memicu keresahan masyarakat yang semakin kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah desa.
AF diduga menyelewengkan dana yang dialokasikan untuk pengadaan bibit umbi-umbian bagi kelompok tani desa Karatat. Dari total anggaran Rp35 juta, hanya terdapat dua karung plastik berisi 25 kilogram bibit yang disediakan.
Oknum pendamping desa berinisial AF menjadi sosok utama dalam dugaan penyalahgunaan wewenang ini. Sumber yang identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa AF telah bertindak di luar tugas dan fungsinya sebagai pendamping desa.
Kasus ini terjadi di Desa Karatat, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku. Informasi ini disampaikan kepada Jurnalinvestigasi.com pada Jumat, 30 Januari 2025, oleh seorang sumber yang meminta namanya dirahasiakan.
Pendamping desa seharusnya berperan dalam membantu perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, bukan mengambil alih tugas pemerintah desa dalam pengadaan barang. Tindakan AF diduga tidak hanya merugikan anggaran desa tetapi juga menghambat kelompok tani dalam memperoleh bantuan yang seharusnya mereka terima.
Selain anggaran, AF juga diduga menguasai satu unit laptop milik pemerintah desa yang hingga kini belum diserahkan kembali, sehingga menghambat administrasi desa.
Masyarakat berharap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar segera menindaklanjuti kasus ini agar tidak berdampak buruk pada kelompok tani dan pemerintahan desa. (*)
Hingga berita ini diterbitkan, AF belum dapat dikonfirmasi karena nomor teleponnya tidak dapat dihubungi.