Bekasi-Jurnal Investigasi Com. Berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, (LH) Oli bekas termasuk dalam kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) karena potensi dampak negatifnya terhadap lingkungan.
Seiring perkembangan kota dan bertambahnya jumlah kendaraan bermotor, volume oli bekas terus meningkat di berbagai wilayah, termasuk di Kabupaten Bekasi. Di tangan para pelaku usaha tertentu, oli bekas yang dianggap tidak berguna dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomis melalui proses penyulingan dan daur ulang. Namun, praktik ini juga berpotensi dilakukan tanpa izin yang sah.
Salah satunya di jalan Citarik Lama Desa Karangsari Kecamatan Cikarang Timur, ditemukan sebuah gudang pengolahan oli bekas yang diduga beroperasi secara ilegal. Dari hasil pantauan jurnal investigasi com, pada Senin (17/12/2025) pukul 11.24 WIB, gudang semi permanen di kawasan tersebut terlihat biasa saja dari luar.
Namun, saat mendekat, ditemukan bekas tumpahan oli di beberapa area tanah di sekitar gudang. Dan didalam gudang pun ada beberapa peralatan yang digunakan untuk pengolahan oli bekas itu.
Dalam hal ini, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Keadilan (LSM-PEKA) Eri Ependi SH. akan melaporkan gudang pengolahan oli bekas yang berada di jalan Citarik lama itu, ke dinas lingkungan hidup (DLH) dan aparat penegak hukum (APH).
"Saya akan melaporkan gudang pengolahan oli bekas itu yang di duga tidak berijin alias Ilegal, ke dinas lingkungan hidup dan aparat penegak hukum,"tegasnya.
Sebagai informasi, sesuai Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap individu atau badan usaha yang mengelola limbah B3 tanpa izin dapat dijatuhi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar. Pasal ini sejalan dengan ketentuan yang mengharuskan pengelola limbah B3 memperoleh izin lingkungan dan izin Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) guna mencegah potensi dampak buruk pada manusia dan lingkungan.
Kasus ini diharapkan mendapat perhatian dari aparat penegak hukum setempat, termasuk Polsek Cikarang Timur dan Polres Kabupaten Bekasi, agar dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
(Iyus Kastelo).