Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Ketua KPK TIPIKOR Minta DPRD Majalengka Periksa Ijin AMDAL PT Diamond Internasional Indonesia, Padi Warga Mati dan Busuk Imbas Cemaran Limbah

Redaksi
17 Februari 2025
Last Updated 2025-02-17T15:56:08Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Area sawah yang tercemar limbah Di duga dari PT DII (foto/istimewa)


Majalengka,Media Jurnal Investigasi– Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi(KPK TIPIKOR) Kabupaten Majalengka, H. Dody Sanjaya, menyoroti dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Diamond Internasional Indonesia (PT DII). 


Perusahaan yang beroperasi di Desa Andir, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka ini diduga membuang limbah pabrik ke area persawahan warga, mengakibatkan tanaman padi mati dan membusuk.


Dalam pengaduannya, warga setempat menyertakan bukti berupa video yang menunjukkan sawah mereka tergenang air limbah, menyebabkan kerusakan pada tanaman.


Menanggapi hal ini, H. Dody Sanjaya meminta DPRD Kabupaten Majalengka untuk segera memeriksa kelengkapan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dimiliki oleh PT DII.


"Jika perusahaan tersebut telah memiliki izin AMDAL namun tetap melakukan pencemaran, berarti telah terjadi pelanggaran serius," tegas H. Dody Sanjaya.

 

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 100 ayat (1), yang menyatakan bahwa pelanggaran terhadap baku mutu air limbah dapat dikenakan pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. 


Selain itu, Pasal 76 ayat (2) undang-undang yang sama mengatur bahwa sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, atau pencabutan izin lingkungan. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan. 


H. Dody Sanjaya juga menekankan perlunya ketegasan dari para legislator terhadap perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan.


 "Kita harus memastikan bahwa aktivitas industri tidak merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. Penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran," ujarnya.



Kasus ini menambah daftar permasalahan lingkungan yang melibatkan PT DII. Sebelumnya, dilansir dari media rakyat Cirebon pada Desember 2022, perusahaan ini didenda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Majalengka karena terbukti menggunakan air bawah tanah secara ilegal tanpa izin yang sah. 


Masyarakat berharap pemerintah daerah dan juga anggota DPRD Kabupaten Majalengka  dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini, guna melindungi hak-hak warga dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Majalengka. (*)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl