Majalengka,Media Jurnal Investigasi – Ketua DPD Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK TIPIKOR) Kabupaten Majalengka, H. Dody Sanjaya, dengan keras mengecam Komisi I DPRD Majalengka yang dinilai lemah dan tidak punya nyali untuk menutup PT Nan Xiong Indonesia, meskipun perusahaan tersebut diduga beroperasi tanpa izin AMDAL di Desa Beusi, Kecamatan Ligung.
Dody menilai sidak yang dilakukan Komisi I DPRD tak lebih dari formalitas tanpa keberanian mengambil tindakan tegas. Ia menuding para legislator tersebut justru membiarkan perusahaan bermasalah ini tetap berjalan, seolah mengabaikan dampak lingkungan dan hukum yang jelas-jelas dilanggar.
![]() |
Komisi 1 DPRD kab.Majalengka ketika sidak ke PT nanxiong(foto/istimewa) |
Dody menegaskan, ketidakmampuan DPRD dalam menegakkan aturan hanya akan menambah preseden buruk bagi hukum di Majalengka.
"Jika perusahaan yang jelas-jelas tak punya izin dibiarkan tetap beroperasi, ini bisa menjadi indikasi adanya pembiaran atau bahkan kompromi politik. Seharusnya, jika tidak memiliki izin lingkungan, operasionalnya harus dihentikan, bukan malah dibiarkan berjalan seperti biasa," ujarnya.
Tak hanya Dody, kritik tajam juga datang dari Cahliar, S.H., yang menegaskan bahwa PT Nan Xiong Indonesia jelas tidak memiliki izin AMDAL. Namun, alih-alih bertindak tegas, DPRD justru terkesan lemah dan tidak berdaya menghadapi pelanggaran yang terang-terangan terjadi.
"Ini bukti nyata bahwa penegakan aturan di tingkat legislatif daerah sangat memprihatinkan," cetusnya
Sementara itu, masyarakat terus menanti apakah wakil rakyat ini benar-benar memiliki keberanian untuk bertindak, atau hanya sekadar duduk nyaman tanpa melakukan perubahan berarti. (Red)