Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Ketua KPK TIPIKOR : "DPRD Punya Hak Secara Hukum untuk Menutup Perusahaan Tanpa Izin AMDAL"

Redaksi
15 Februari 2025
Last Updated 2025-02-15T13:54:47Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Dalam upaya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan industri dan kelestarian lingkungan, izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) menjadi syarat mutlak bagi setiap perusahaan yang ingin mendirikan pabrik atau menjalankan kegiatan usaha yang berpotensi berdampak besar terhadap lingkungan. Tanpa izin AMDAL, sebuah perusahaan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan ekosistem serta masyarakat sekitar. Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki kewenangan untuk menutup perusahaan yang tidak memiliki izin AMDAL sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan perlindungan lingkungan hidup.


Regulasi Terkait Izin AMDAL


Dasar hukum kewajiban AMDAL diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan turunannya, seperti PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan tersebut, AMDAL menjadi syarat wajib bagi kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan.


Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) untuk mengatur mekanisme perizinan lingkungan di daerah masing-masing. Setiap perusahaan yang ingin beroperasi wajib mengantongi izin AMDAL sebelum mendirikan pabrik atau melakukan ekspansi usaha. Jika tidak, maka operasional perusahaan dianggap ilegal dan bisa dikenakan sanksi, termasuk penutupan usaha.


Hak DPRD dalam Menutup Perusahaan Tanpa Izin AMDAL


DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap kebijakan daerah, termasuk dalam hal perizinan lingkungan. Berdasarkan Pasal 149 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD berhak meminta kepala daerah untuk menindak perusahaan yang melanggar regulasi lingkungan. Dengan kata lain, jika ada perusahaan yang beroperasi tanpa izin AMDAL, DPRD dapat merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk menutup perusahaan tersebut.


Selain itu, dalam konteks hukum lingkungan, Pasal 76 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 menyatakan bahwa setiap usaha yang tidak memiliki izin lingkungan dapat dihentikan secara paksa melalui tindakan administratif, termasuk pembekuan dan pencabutan izin usaha, serta pemulihan lingkungan.


DPRD sebagai representasi masyarakat juga bisa menekan eksekutif (bupati, wali kota, atau gubernur) untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang mengabaikan aturan ini. Jika ada pembiaran, DPRD juga bisa menggunakan hak interpelasi atau hak angket untuk menindaklanjuti dugaan kelalaian pemerintah daerah dalam menegakkan aturan lingkungan hidup.


Dampak Jika Izin AMDAL Tidak Ditempuh

1. Kerusakan Lingkungan

Tanpa AMDAL, perusahaan bisa membuang limbah tanpa kontrol, merusak ekosistem, mencemari sungai, dan menyebabkan bencana ekologis seperti banjir atau longsor.


2. Ancaman Kesehatan bagi Masyarakat

Polusi udara, pencemaran air, dan limbah beracun dapat berdampak pada kesehatan masyarakat, menyebabkan penyakit pernapasan, keracunan, dan bahkan penyakit kronis lainnya.


3. Sanksi Hukum dan Ekonomi

Perusahaan yang tidak memiliki izin AMDAL berisiko ditutup, didenda, atau bahkan dikenakan pidana. Selain itu, ketidakpatuhan terhadap regulasi bisa membuat investor enggan menanam modal karena risiko legal yang tinggi.


4. Potensi Konflik Sosial

Warga sekitar yang terkena dampak negatif dari aktivitas industri tanpa izin AMDAL bisa melakukan protes, mogok kerja, atau bahkan menggugat perusahaan ke pengadilan, yang dapat memperburuk kondisi sosial dan ekonomi di wilayah tersebut.


Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, DPRD memiliki hak penuh secara hukum untuk menutup perusahaan yang tidak memiliki izin AMDAL. Perusahaan yang tidak menaati aturan ini harus ditindak tegas demi melindungi lingkungan dan masyarakat. Oleh karena itu, DPRD bersama pemerintah daerah harus bersikap proaktif dalam mengawasi kepatuhan terhadap regulasi AMDAL serta memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggarnya.


Keberlanjutan lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga tanggung jawab daerah dan seluruh elemen masyarakat. Jika aturan ini ditegakkan dengan baik, maka pembangunan industri bisa berjalan berdampingan dengan kelestarian lingkungan, tanpa mengorbankan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. 

(Penulis adalah ketua KPK TIPIKOR kabupaten Majalengka/H.Dody Sanjaya)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl