Bekasi,Media Jurnal Investigasi Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) merupakan salah satu komponen yang dibutuhkan ketika ingin membangun. Oleh sebab itu, ANDALALIN juga menjadi sebuah wajib prosedur yang harus dipenuhi bagi Kontraktor pengembang.
Namun, banyak pihak kontraktor yang melalaikan ANDALALIN itu sendiri. Seperti, proyek galian kabel optik milik Telkom yang dikerjakan oleh PT TURFA di sepanjang jalan raya Kalimalang, Desa Wangun Harja Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Jumat (2102/2025).
Dari pengamatan Wartawan di lokasi, galian kabel optik tersebut terindikasi telah menyalahi aturan ANDALALIN. Karena bekas tanah hasil galian nampak sangat semerawut hingga memakan bahu jalan raya, ditambah lagi tidak adanya papan atau garis pembatas tentang peringatan keselamatan, mengancam dan sangat membahayakan pengguna jalan.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan raya, Pasal 99 ayat 1. Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran lalu lintas jalan raya, wajib melakukan analisis dampak lalu lintas.
Selain itu, kedalaman dari galian kabel optik tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi, standar maupun kualitas yang telah ditentukan.
Tidak hanya itu, semua pekerja nampak tidak mengenakan helm dan bertelanjang kaki, atau lebih tepatnya tidak dibekali dengan Alat Pelindung Diri (APD) saat mereka bekerja, sehingga melalaikan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3).
Menurut keterangan salah satu pekerja, dia mengaku bahwa dirinya tidak mendapat APD karena pihak dari PT TURFA yaitu vendor Telkom tidak memfasilitasinya.
“Kalau saya sepatu, rompi, helm, memang engga dikasih dari sananya tetapi sebagian pekerja dikasih,” ungkap pekerja kepada jurnal investigasi Com.
"Coba ke pak Agung saja ya, dia bagian permitnya, perizinan, yang koordinasi wilayah sampai ke Kepala Desa segala macem dia,”tambah ia sembari memberi tahu nomor kontak Agung.
Sedangkan, salah seorang warga berinisial AK menyampaikan keluh kesahnya terkait aktivitas galian kabel milik Telkom tersebut, menurutnya tanahnya itu amat sangat mengganggu dan menghambat akses mobilitas warga dan pengguna jalan.
“Merasa terganggu lah, boro-boro dapet uang kompensasi, yang ada kita kena imbasnya doang,” jelas.
Sementara itu, pihak Telkom PT TURFA Agung Saat dihubungi telpon WhatsApp, untuk diminta keterangan. Namun Hp nya tidak aktif, hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan dari pihak PT TURFA.
(Iyus Kastelo).