Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Evaluasi Pemilu 2024: Memastikan Kualitas Demokrasi Melalui Regulasi yang Kuat

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
25 Februari 2025
Last Updated 2025-02-25T09:18:36Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Tanimbar menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam menyusun laporan evaluasi Pemilu 2024 yang dilaksanakan di Ruang Aula Villa Bukit Indah Saumlaki untuk mengidentifikasi permasalahan yang terjadi selama pemilu, mengkaji kelemahan dalam proses penyelenggaraan, serta merumuskan solusi untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Wilayah ini. Selasa, (25/02/2025).


FGD yang berlangsung selama dua hari (24-25/02) di Saumlaki ini menghadirkan beberapa narasumber, antara lain pakar kelembagaan pemilu, akademisi, serta penyelenggara pemilu yang telah berpengalaman dalam proses demokrasi. Mereka membahas aspek hukum, manajemen pemilu, partisipasi masyarakat, serta berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pemilu di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang dihadiri oleh para peserta dari Pimpinan Parpol, Akademisi, OKP dan Pimpinan Redaksi/Jurnalis. 



Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Tanimbar menghadirkan tiga Narasumber dalam pemaparan materi diskusi yakni, Ferly A. Sairmaly,SE.,M.Si (Rektor UNLESA) membawa materi peran Eksternalitas. Novi Soleman Rupilu, S.Pd.,CRMO Auditor Inspektorat Malra (Pansel Sona I) pembawa Materi terkait Non Tahapan Pemilihan dan Hanafi Renwarin,S.Sos., M.Si, Mantan Komisioner KPU Provinsi 2019-2024 membawa materi Kelembagaan dan dimoderatori oleh Akademisi UNLESA, Mihel Tuatfaru SE, MM.


PENYAMPAIAN MATERI OLEH TIGA NARASUMBER 


Hanafi Renwarin, S.Sos., M.Si menjelaskan dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2017, penyelenggaraan pemilu harus berlandaskan enam prinsip utama, yaitu: 


  • Mandiri: Bebas dari intervensi pihak manapun.
  • Jujur: Menyelenggarakan pemilu secara transparan tanpa manipulasi.
  • Adil: Memperlakukan semua peserta pemilu secara setara. 
  • Berkepastian -hukum: Mengacu pada regulasi yang jelas dan tidak berubah-ubah. 
  • Tertib: Berjalan sesuai tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan. 
  • Terbuka: Prosesnya dapat diawasi oleh publik dan pihak terkait.


"Evaluasi Pemilu 2024 menyoroti sejauh mana prinsip-prinsip ini diterapkan dalam pelaksanaan pemilu, termasuk independensi penyelenggara, transparansi dalam proses rekapitulasi suara, serta kepatuhan terhadap regulasi yang ada,"ungkapannya. 


Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kewenangan dalam menetapkan kebijakan teknis pemilu yang wajib ditindaklanjuti oleh KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Hierarki kebijakan ini diatur dalam Pasal 10 dan 11 UU No. 7 Tahun 2017.


  • KPU Pusat: Menetapkan peraturan, pedoman teknis, dan kebijakan strategis nasional.
  • KPU Provinsi: Melaksanakan kebijakan KPU Pusat di tingkat daerah.
  • KPU Kabupaten/Kota: Bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis di tingkat paling bawah.


"Dalam Pemilu 2024, evaluasi mencakup konsistensi penerapan kebijakan di berbagai tingkatan, koordinasi antara pusat dan daerah, serta respons terhadap tantangan teknis dan administratif yang muncul selama tahapan pemilu berlangsung" ujarnya. 


Tantangan yang dihadapi dalam Pemilu 2024 antara lain:


  • Persoalan logistik: Distribusi surat suara dan perlengkapan pemilu di beberapa daerah mengalami kendala.
  • Netralitas penyelenggara: Isu keberpihakan dalam beberapa daerah perlu diteliti lebih lanjut.
  • Transparansi dan rekapitulasi suara: Evaluasi terhadap sistem digital dan manual yang digunakan dalam rekapitulasi hasil pemilu.


Sebagai rekomendasi, penting untuk memperkuat sistem pengawasan, memperbaiki manajemen logistik pemilu, serta meningkatkan transparansi dalam seluruh tahapan pemilu untuk memastikan prinsip demokrasi tetap terjaga. Ini menjadi dasar dalam penyusunan laporan evaluasi yang lebih mendalam.


Evaluasi terhadap Pemilu 2024 menjadi langkah penting dalam mewujudkan sistem pemilu yang lebih baik di masa mendatang. 


Novi Soleman Rupilu, S.Pd., CRMO menjelaskan, proses transisi kepemimpinan melalui pemilu perlu diperbaiki untuk memastikan pelaksanaan yang lebih transparan, adil, dan partisipatif. Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah rendahnya tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang mencerminkan perlunya peningkatan kesadaran politik masyarakat.


Selain itu, fenomena money politik tetap menjadi permasalahan yang sulit dibuktikan di Mahkamah Konstitusi, sehingga perdebatan mengenai dampaknya terhadap kualitas demokrasi terus berlanjut. Praktik politik uang sering kali menciptakan ketidaksetaraan dalam memberikan pilihan politik, dimana keputusan pemilih dipengaruhi oleh besaran pembayaran yang diterima.


Sebagai bagian dari evaluasi, diperlukan penguatan regulasi serta kelembagaan pemilu agar syarat-syarat administrasi yang sering terabaikan dapat diperbaiki. Perubahan mindset masyarakat dalam memahami demokrasi juga menjadi faktor penting, sehingga pemilih dapat lebih rasional dalam menentukan pilihannya. Undang-Undang Pemilu sendiri menjadi salah satu regulasi yang paling sering diuji di Mahkamah Konstitusi, menunjukkan adanya kebutuhan untuk terus menyempurnakan aturan yang mengatur proses demokrasi di Indonesia.


Pilkada merupakan salah satu instrumen utama dalam sistem demokrasi yang bertujuan untuk memilih pemimpin yang mampu menjalankan pemerintahan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aspirasi masyarakat. Dalam konteks Kepulauan Tanimbar, evaluasi pelaksanaan Pilkada 2024 menjadi penting untuk memastikan bahwa proses pemilu tidak hanya berjalan sesuai prosedur, tetapi juga menghasilkan pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kepentingan rakyat.


Sebagai bagian dari evaluasi Pemilu 2024 ini, Ferly A. Sairmaly, SE., M.Si (Rektor UNLESA) menekankan pentingnya memperhatikan eksternalitas dalam proses pemilu, yaitu faktor-faktor eksternal yang mempengaruhi kualitas Pilkada. Untuk mengukur efektivitas dan kredibilitas penyelenggaraan Pilkada, terdapat beberapa indikator utama yang harus diperhatikan, yaitu:


  • Kredibilitas Penyelenggara Pilkada: Pemilu yang berkualitas harus dijalankan oleh lembaga penyelenggara yang memiliki kredibilitas tinggi, dalam hal ini KPU dan BAWASLU. Kredibilitas ini diwujudkan melalui independensi dalam pengambilan keputusan, transparansi dalam proses pemilu, serta profesionalisme dalam menjalankan setiap tahapan. Jika penyelenggara pemilu gagal menjaga netralitas, maka hasil Pilkada berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat dan konflik sosial.
  • Manajemen Pemilu Yang Efektif Dan Adil: Manajemen pemilu yang baik mencakup perencanaan yang matang dari tahap persiapan hingga penghitungan suara. Dalam Pilkada 2024, tantangan yang dihadapi adalah memastikan bahwa semua tahapan berjalan secara adil dan tidak berat sebelah. Dalam konteks Kepulauan Tanimbar, sebagai wilayah kepulauan dengan aksesibilitas terbatas, efektivitas distribusi logistik pemilu serta transparansi dalam penghitungan suara menjadi aspek yang harus mendapat perhatian khusus.
  • Kesadaran dan Partisipasi Masyarakat: Partisipasi masyarakat dalam Pilkada bukan hanya diukur dari jumlah pemilih, tetapi juga dari kualitas kesadaran mereka dalam menggunakan hak pilih. Masyarakat yang memiliki pemahaman politik yang baik akan memilih berdasarkan kapasitas dan rekam jejak calon, bukan karena pengaruh politik uang atau manipulasi informasi. Oleh karena itu, edukasi pemilih harus menjadi prioritas dalam setiap tahapan pemilu.
  • Terjaminnya Pilkada yang Damai dan Bebas dari Anarkisme: Stabilitas politik dan keamanan selama Pilkada merupakan faktor penting yang menentukan legitimasi hasil pemilu. Dalam beberapa kasus, pemilu seringkali diwarnai oleh konflik horizontal akibat polarisasi politik yang tajam. Oleh karena itu, diperlukan upaya kolaboratif antara aparat keamanan, tokoh masyarakat, serta penyelenggara pemilu untuk menciptakan kondisi yang kondusif dan mencegah terjadinya kekerasan politik.
  • Produk Akhir Pilkada: Pemerintahan yang Baik dan Bersih Tujuan akhir dari setiap pemilihan umum adalah melahirkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Hal ini hanya dapat terwujud jika pemilu dijalankan dengan prinsip demokrasi yang kuat dan jika masyarakat benar-benar memilih pemimpin yang memiliki komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik.


Tantangan dan Permasalahan Pilkada 2024 di Kepulauan Tanimbar


Beberapa tantangan utama dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kepulauan Tanimbar mencakup:


  • Netralitas Penyelenggara Pemilu: Independensi KPU dan BAWASLU menjadi faktor kunci dalam mencegah intervensi politik yang dapat mencederai proses demokrasi.
  • Penyebaran Hoaks dan Politik Identitas: Media sosial semakin berperan dalam pembentukan opini publik, sehingga penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian dapat mempengaruhi preferensi pemilih.
  • Politik Uang dan Transaksional: Salah satu permasalahan yang masih terjadi adalah praktik politik uang yang dapat merusak integritas pemilu.

Aksesibilitas dan Logistik Pemilu: Sebagai wilayah kepulauan, distribusi logistik dan jangkauan informasi ke daerah terpencil menjadi tantangan tersendiri.


Rekomendasi untuk Meningkatkan Kualitas Pilkada di Kepulauan Tanimbar


  • Penguatan Peran BAWASLU dalam Pengawasan Pemilu: Pengawasan harus dilakukan secara ketat untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran yang mencederai integritas pemilu. Mekanisme pelaporan pelanggaran harus diperkuat agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan pengaduan.
  • Edukasi Politik yang Lebih Intensif bagi Pemilih: Peningkatan kesadaran politik masyarakat melalui sosialisasi yang masih diperlukan agar pemilih tidak mudah terpengaruh oleh politik uang dan berita hoaks.
  • Optimalisasi Digitalisasi dalam Proses Pemilu: Pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan transparansi dalam penghitungan suara dan distribusi informasi sangat penting. Digitalisasi dapat membantu dalam memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memantau jalannya pemilu.


Membangun Koordinasi yang Lebih Baik antara Stakeholder KPU, BAWASLU, aparat keamanan, serta organisasi masyarakat sipil harus bekerja sama untuk menciptakan pemilu yang damai dan adil. Sinergi ini penting untuk mencegah konflik serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu.


Evaluasi Pilkada 2024 di Kepulauan Tanimbar menunjukkan bahwa keberhasilan pemilu tidak hanya bergantung pada mekanisme penyelenggaraan, tetapi juga pada kesadaran dan partisipasi masyarakat. Kredibilitas penyelenggara, efektivitas manajemen pemilu, dan kondisi sosial-politik menjadi faktor utama yang menentukan apakah pemilu berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi.


Dalam jangka panjang, keberhasilan Pilkada harus diukur dari produk politik yang dihasilkan, yaitu pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Oleh karena itu, upaya perbaikan dalam pengawasan, edukasi pemilih, serta penguatan regulasi anti-pelanggaran pemilu harus menjadi agenda utama dalam setiap penyelenggaraan pemilu berikutnya.


Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) kemudian ditutup secara resmi oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Tanimbar, Christian Maturity,S.Sos dengan harapan bahwa, Pilkada 2024 telah menghasilkan pemimpin yang akan membawa Tanimbar ke arah yang lebih baik dalam lima tahun ke depan. Namun, tugas demokrasi tidak berhenti pada pemilu itu sendiri. Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa pemimpin yang terpilih benar-benar bekerja demi kesejahteraan rakyat dan menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan publik.


“Dalam konteks pemilu, pihaknya selalu berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebagai dasar hukum dan acuan utama dalam menjalankan setiap tahapan pemilihan umum. PKPU merupakan regulasi yang dirancang untuk memastikan bahwa proses pemilu berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas,”ungkapnya.


Dalam pelaksanaannya, sering kali muncul perbedaan penafsiran terhadap aturan yang ada, baik di kalangan penyelenggara pemilu, peserta pemilu, maupun masyarakat. Menurutnya, perbedaan persepsi tersebut bukanlah karena aturan yang kurang jelas, melainkan lebih disebabkan oleh keterbatasan ruang komunikasi yang belum dimanfaatkan secara maksimal. Jika komunikasi dan koordinasi antara semua pihak terkait berjalan lebih efektif, maka kesalahpahaman dapat diminimalkan, sehingga implementasi aturan dapat berlangsung lebih baik dan seragam di semua tingkatan.


Oleh karena itu, penting bagi semua pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pemilu termasuk KPU, Bawaslu, partai politik, serta masyarakat untuk lebih aktif membangun komunikasi yang terbuka dan konstruktif. Dengan demikian, setiap regulasi yang telah ditetapkan dapat diterapkan secara optimal, mengurangi potensi konflik akibat perbedaan tafsir, serta menjaga integritas dan kredibilitas proses demokrasi di Tanimbar (LA/Tim)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl