![]() |
Dokumentasi DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang baru dilantik Periode 2024-2029 |
Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diminta segera memanggil kontraktor yang mengerjakan proyek peningkatan jalan Atubul Da. Proyek yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) ini diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, berpotensi merugikan keuangan negara, serta membahayakan kepentingan masyarakat.
CV. Azaria Papua Consultant (APC), selaku pengawas proyek, telah melayangkan teguran keras kepada CV. Samy Abadi, kontraktor yang bertanggung jawab atas pekerjaan ini. Proyek yang dikerjakan Alan, menantu Agus Thiodorus, dan dikelola oleh Samy Mou, dinilai mengalami ketidaksesuaian dalam pelaksanaan, yang berisiko menurunkan kualitas infrastruktur.
Proyek peningkatan jalan sepanjang 1,2 kilometer dengan lapisan hotmix ini menelan anggaran sebesar Rp5.084.736.086,94. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan berbagai kejanggalan, termasuk pengaspalan yang tetap dilakukan saat hujan serta penggunaan aspal dengan suhu yang tidak memenuhi standar teknis.
Indikasi Penyimpangan dalam Pekerjaan
Berdasarkan hasil pengawasan, beberapa temuan utama yang mengindikasikan ketidaksesuaian pekerjaan antara lain:
- Pengaspalan saat hujan Proses pengaspalan tetap dilakukan meskipun dalam kondisi hujan, yang dapat mengurangi daya rekat aspal dan mempercepat kerusakan jalan.
- Suhu aspal di bawah standar Suhu material hotmix yang digunakan diduga tidak sesuai standar teknis. Idealnya, suhu aspal saat dimasukkan ke alat penghampar berkisar antara 130–150°C, namun dalam proyek ini, suhu hanya sekitar 120°C.
- Prime coat tidak sesuai prosedur Lapis resap pengikat (prime coat) seharusnya dibiarkan minimal 24 jam sebelum dilakukan pengaspalan, namun pekerjaan ini diduga dilakukan tanpa jeda waktu yang cukup, sehingga memengaruhi daya rekat lapisan aspal berikutnya.
- Trial mix tidak dilakukan dengan benar Uji coba campuran aspal (trial mix) sebanyak 50 ton tidak dilaksanakan sesuai prosedur sebelum pengaspalan utama dilakukan, sehingga kualitas aspal yang digunakan diragukan.
Teguran dan Tindakan Lanjutan
Direktur CV. Azaria Papua Consultant, Azaria Pasalmunizma, S.T., telah menerbitkan surat teguran resmi dengan nomor 16/S.TEGURAN/APC/X/2024. Teguran ini menegaskan bahwa penyedia jasa gagal memenuhi tahapan pekerjaan sesuai kontrak, sehingga berpotensi merugikan masyarakat dan keuangan negara.
Sebelumnya, teguran serupa telah diberikan melalui surat nomor 15/S.TEGURAN/APC/X/2024 pada 24 Oktober 2024. Teguran tersebut merupakan hasil pemantauan langsung oleh Tim Supervisi, serta berdasarkan kesepakatan bersama antara owner proyek (PPK, PPTK, direksi), Kejaksaan Negeri Saumlaki, Konsultan Supervisi, dan kontraktor.
Samy Mou kepada Jurnalinvestigasi.com mengatakan, Benar CV.Samy Abadi itu milik saya namun dipakai oleh Alan menantunya Agus Thiodorus. “Dimana-mana itu kan orang punya perusahan yang kerja, tetapi saya memberikan kuasa secara Notaris kepada Saudara Alan,”akui Samy.
Saat dikonfirmasi, penanggung jawab konsultan, Jek Watunglawar, menyatakan bahwa proyek ini "tidak ada masalah", meskipun sebelumnya telah mengeluarkan teguran.
"Memang ada Surat Teguran dari kami, tetapi sudah dibenahi oleh penyedia," ujarnya. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci bagian mana yang telah diperbaiki dan bukti perbaikannya.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pengawas lapangan sebenarnya telah memberikan peringatan, tetapi tidak diindahkan oleh kontraktor.
"Kami sebagai masyarakat berharap agar jalan ini berumur panjang, tapi ini dikerjakan tidak profesional. Kami akan melaporkan ke pihak terkait," ujarnya.
Komisi III DPRD Harus Bertindak
Melihat berbagai dugaan pelanggaran ini, masyarakat mendesak Komisi III DPRD segera memanggil kontraktor untuk meminta pertanggungjawaban. DPRD diharapkan melakukan investigasi mendalam guna memastikan proyek ini dikerjakan sesuai standar dan anggaran negara tidak disalahgunakan.
Selain itu, Pemerintah Daerah juga diminta turun tangan untuk mengevaluasi pelaksanaan proyek dan menindak tegas pihak-pihak yang lalai. Langkah ini penting untuk mencegah pemborosan anggaran serta memastikan infrastruktur yang dibangun benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, besar kemungkinan jalan yang baru dibangun akan cepat rusak, yang akhirnya merugikan masyarakat Atubul Da dan Atubul Dol sebagai pengguna utama jalan tersebut. (*)