Bekasi,Media Jurnal InvestigasiGudang penyulingan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) jenis tiner (thinner) di Jalan kali CBL Desa Muarabakti Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diduga tidak memiliki izin resmi dari kementerian lingkungan hidup. Usaha ini hanya mementingkan untung besar tanpa memperdulikan dampak berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
Berdasarkan pantauan jurnal investigasi com, dapat disimpulkan bahwa usaha penyulingan pembuatan tiner itu tidak memenuhi aturan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh kementerian lingkungan hidup dan peraturan pemerintah republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
Salah satu pekerja inisial (NT) mengatakan, jika usaha penyulingan thiner itu milik, pengusaha yang bernama Agus. Namun, Agus sedang tidak datang ke gudang.
"Kebetulan bos gak Datang pak, nanti balik lagi aja kalau bosnya ada,"ujar (NT) kepada jurnal investigasi com, Selasa (25/02/2025).
Berdasarkan UU B3 yang. sudah ditentukan oleh kementerian dinas lingkungan hidup DLH B3 adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU ini mengatur tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Definisi B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang dapat mencemarkan, merusak, atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan
Pengelolaan limbah B3 meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.
Sanksi Pelanggaran
Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun
Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp3.000.000.000,00.
Sementara itu, pemilik gudang tempat penyulingan thiner, belum dapat ditemui untuk diminta penjelasannya. Hingga berita ini diterbitkan.
(Iyus Kastelo)