Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Menanggapi pemberitaan di media dengan judul "Korupsi atau Perampokan? Pendamping Desa Karatat Diduga Gasak Uang dan Laptop Desa!", AF, selaku pendamping desa di Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut.
AF menegaskan bahwa anggaran sebesar Rp35 juta serta satu unit laptop yang disebut dalam pemberitaan telah digunakan sesuai kesepakatan antara Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karatat. Dana tersebut digunakan untuk pengadaan bibit pertanian bagi masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.
Kesepakatan pengadaan bibit pertanian ini melibatkan Pemdes Karatat, BPD Karatat, serta AF sebagai pendamping desa. Selain itu, bendahara dan sekretaris desa juga terlibat dalam pengadaan laptop yang disebut dalam pemberitaan.
Pengadaan bibit serta laptop berlangsung pada tahun 2024, sebagai bagian dari program bantuan bagi petani di Desa Karatat.
AF menjelaskan bahwa pemberitaan yang beredar berpotensi menyesatkan masyarakat dan mencemarkan nama baiknya. Dana yang digunakan sudah sesuai dengan kesepakatan bersama dan telah disalurkan dalam bentuk bibit pertanian, yaitu:
- Bibit petatas: 1.700 pohon
- Bibit pisang: 200 pohon
- Bibit keladi: 100 pohon
Bibit tersebut telah diserahkan kepada Pemdes dan dibagikan kepada masyarakat. Namun, bibit pisang dalam bentuk anakan hingga saat ini belum diambil oleh warga untuk digunakan.
AF juga membantah tuduhan bahwa dirinya mengambil satu unit laptop milik desa. Ia menjelaskan bahwa laptop tersebut dibeli bersama oleh bendahara dan sekretaris desa. Salah satu unit kemudian diberikan kepadanya untuk membantu Pemdes dalam administrasi. Hingga saat ini, laptop tersebut masih dalam kondisi utuh dan siap digunakan kembali oleh pemerintah desa jika diperlukan.
Dengan klarifikasi ini, AF berharap masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang belum tentu akurat. (*)