Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Advokat Suparman: "Kasus Alih Lahan Petani oleh PT Griya Sarana Property, DPRD Diminta Turun Tangan"

Redaksi
20 Februari 2025
Last Updated 2025-02-20T00:28:32Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Majalengka,Media Jurnal Investigasi– Sejumlah petani di Majalengka mengaku menjadi korban dalam proses pengalihan lahan yang diduga dilakukan secara sepihak oleh pengembang. Hingga saat ini, pelunasan lahan yang telah berpindah kepemilikan kepada perusahaan belum terealisasi, meskipun prosesnya sudah berjalan selama dua tahun.


Para petani mengaku tidak mengetahui bahwa bukti kepemilikan lahan mereka telah beralih atas nama perusahaan. Mereka juga tidak memahami adanya perjanjian-perjanjian yang dianggap merugikan. Sementara itu, izin-izin dari pihak pengembang telah diterbitkan, meskipun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Majalengka serta pihak pemberi izin juga belum mengetahui bahwa lahan tersebut belum dilunasi, lahan tersebut berada 

Desa Ciparay dusun Mekarsari RT 001 RW 008 kecamatan leuwimunding kabupaten Majalengka


Salah satu korban, Yulinah, bersama belasan petani lainnya menuntut agar pihak pengembang segera melunasi pembayaran lahan mereka. Selain itu, masyarakat juga meminta DPRD Komisi I dan bagian perizinan untuk melakukan inspeksi lapangan guna memastikan kebenaran kasus ini.


Mereka juga menuntut Direktur Utama PT Griya Sarana Property Utama, Dien Triwatty Ande, untuk bertanggung jawab atas permasalahan ini. Warga menegaskan bahwa praktik-praktik pengembang nakal seperti ini harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.


Kuasa hukum para petani, Suparman, S.H., M.H., menyatakan bahwa kasus ini harus mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.


"Klien kami jelas merasa dirugikan dalam perkara ini. Mereka tidak pernah memberikan persetujuan yang sah atas pengalihan lahan tersebut, namun tiba-tiba tanah mereka sudah atas nama perusahaan. Ini jelas melanggar hak-hak hukum mereka sebagai pemilik sah," tegas Suparman.



Ia juga menekankan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum jika tidak ada itikad baik dari pengembang untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada para petani.


Masyarakat berharap kasus ini dapat segera mendapat perhatian dari pihak berwenang agar keadilan bagi para pemilik lahan bisa ditegakkan.


Namun, hingga kini pihak perusahaan terus memberikan janji-janji tanpa kepastian. Para petani mengaku selalu diberi harapan akan adanya pelunasan, tetapi janji tersebut tidak pernah terbukti. (*)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl