Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Penjabat Sekda Kepulauan Tanimbar telah kembali menjalankan tugasnya dengan normal, mengurus urusan pemerintahan di Pemda Kepulauan Tanimbar. Namun, setelah memanggil para Asisten di Kantor Bupati dan Kepala BKD, terungkap bahwa pengusulan Plh. Sekda tidak dilakukan dengan koordinasi yang baik.
Pantauan wartawan media ini, Proses pengusulan Penjabat (Plh) Sekretaris Daerah ini tidak mengikuti saluran resmi yang seharusnya, karena tidak melibatkan Gubernur dan melewati tahapan koordinasi yang diperlukan untuk pelaksanaan keputusan tersebut.
Konsekuensi dari ketidakpatuhan ini sangat serius, merugikan struktur pemerintahan daerah, dan mengakibatkan pelanggaran terhadap protokol administrasi yang telah ditetapkan. Posisi Asisten I, Asisten II, dan Asisten III, yang seharusnya aktif dalam pelaksanaan tugas-tugas mereka, tidak dapat berfungsi secara efektif dan bahkan menciptakan kebingungan dalam alur kerja pemerintahan.
Sumber media ini melaporkan bahwa Pengusulan Plh. Sekda ini dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Asisten I, II, III, maupun Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), yang berfungsi sebagai penghubung dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan pemerintah daerah.
Ketidaktahuan mereka mengenai usulan yang diajukan oleh Penjabat (PJ) Bupati Kepulauan Tanimbar mencerminkan kurangnya transparansi dalam proses pengambilan keputusan, namun dilakukan secara sendiri-sendiri oleh Alwiyah F Alaydrus selaku Penjabat Bupati.
“Situasi ini menjadi semakin rumit ketika Penjabat Gubernur Maluku juga menunjukkan rasa terkejut dan bingung atas situasi tersebut, yang seharusnya tidak terjadi di dalam suatu sistem pemerintahan yang berfungsi secara efisien,”ungkap sumber kepada wartawan. Rabu, (08/01/2024).
Dalam konteks ini, jelas bahwa komunikasi internal di pemerintahan daerah perlu ditingkatkan secara mendasar. Hal ini bukan hanya untuk mencegah kerancuan yang sama di masa depan, tetapi juga untuk membangun sebuah struktur pemerintahan yang lebih kooperatif dan kolaboratif, di mana setiap pihak memiliki pemahaman yang jelas tentang peran dan tanggung jawab masing-masing.
Selain itu, peningkatan komunikasi ini penting untuk menciptakan rekomendasi kebijakan yang lebih solid dan terarah, sehingga dapat meningkatkan kinerja serta mendorong akuntabilitas di dalam pemerintahan daerah.
Keadaan ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya kekosongan dalam pengelolaan pemerintahan, serta menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan di tingkat daerah. Sikap dan tindakan yang kurang terbuka seperti ini bisa berakibat pada hilangnya kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Oleh karena itu, sangat penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengusulan ini, melibatkan semua stakeholer yang relevan, dan memastikan bahwa semua tahapan yang diperlukan diikuti untuk mencegah terulangnya masalah serupa di masa mendatang. Menciptakan mekanisme yang jelas untuk pengambilan keputusan dapat membantu membangun kembali kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat integritas lembaga pemerintahan daerah. (NFB)