Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Tanimbar menuai sorotan setelah menetapkan Ricky Jauwerissa sebagai calon Bupati dalam Pilkada 2024 tanpa melampirkan tiga dokumen administrasi yang diwajibkan peraturan. Keputusan ini menimbulkan polemik karena berbeda dengan kebijakan KPU di daerah lain dan kini menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU Tanimbar secara resmi menetapkan Ricky Jauwerissa sebagai calon Bupati berpasangan dengan dr. Juliana Chatarina Ratuanak. Namun, penetapan ini dipermasalahkan karena Jauwerissa tidak melampirkan tiga dokumen administrasi penting yang harus diterbitkan oleh Gubernur Maluku, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Keputusan ini diambil oleh KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang dipimpin oleh Christian Matruty. Sementara itu, Ricky Jauwerissa merupakan anggota DPRD aktif periode 2019-2024 sekaligus calon legislatif terpilih untuk periode 2024-2029. Sengketa ini kini ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Penetapan Ricky Jauwerissa sebagai calon Bupati dilakukan dalam rapat pleno tertutup KPU Tanimbar pada 22 September 2024 di Saumlaki. Keputusan ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor 439/PL.03.3-BA/8103/2024 dan SK KPU Nomor 440 Tahun 2024 tentang penetapan lima pasangan calon peserta Pilkada 2024.
Kasus ini terjadi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, dan kini bergulir di Mahkamah Konstitusi di Jakarta.
Menurut peraturan yang berlaku, seorang anggota DPRD yang maju sebagai calon kepala daerah harus menyerahkan empat dokumen administrasi utama sebagai syarat pencalonan, yaitu:
- Surat Pengunduran Diri sebagai anggota DPRD.
- SK Pemberhentian yang diterbitkan oleh Gubernur Maluku.
- Surat Tanda Terima dari Gubernur atas pengajuan pengunduran diri.
- Surat Keterangan dari Gubernur yang menyatakan bahwa pengunduran diri sedang diproses.
Namun, dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada 23 Januari 2025, KPU Tanimbar hanya menerima dua dokumen dari Ricky Jauwerissa, yaitu:
- Surat Pengunduran Diri sebagai anggota DPRD.
- Surat Tanda Terima dari Sekretariat DPRD Kepulauan Tanimbar.
Tiga dokumen penting dari Gubernur Maluku tidak pernah dilampirkan, tetapi KPU Tanimbar tetap meloloskan pencalonannya.
Kuasa hukum Ricky Jauwerissa, Denny Indrayana, menegaskan bahwa dokumen yang telah diserahkan sudah cukup memenuhi persyaratan. Namun, menurut regulasi, tanpa SK Pemberhentian dari Gubernur, Ricky Jauwerissa masih berstatus sebagai anggota DPRD dan tetap menerima gaji serta fasilitas negara.
Berdasarkan temuan, pada 2 Oktober 2024, gaji sebesar Rp 49 juta masih dikirim ke rekening pribadinya, meskipun ia telah ditetapkan sebagai calon Bupati. Hal ini memunculkan pertanyaan soal keadilan dan perlakuan setara bagi calon lain, terutama empat pasangan lain yang mengikuti Pilkada Tanimbar 2024.
Keputusan KPU Tanimbar kini berada di bawah pengawasan hukum. Jika Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pencalonan Ricky Jauwerissa melanggar aturan, maka pencalonannya bisa dianulir, dan keputusan KPU Tanimbar dapat dianggap cacat hukum.
Sidang di MK masih berlangsung, dan publik menunggu kepastian apakah keputusan KPU Tanimbar akan dibatalkan atau tetap dipertahankan meskipun bertentangan dengan aturan perundang-undangan. (NFB)