Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com – Ricky Jauwerissa, calon Bupati Kepulauan Tanimbar pada Pilkada 2024, menuai kritik setelah diketahui terlambat mengundurkan diri dari jabatan sebagai anggota DPRD Kepulauan Tanimbar. Ia baru resmi mundur pada 16 Oktober 2024, meskipun proses Pilkada telah dimulai.
Sebelum pengunduran diri resminya, Ricky masih menerima gaji sebesar Rp49 juta yang ditransfer pada 2 Agustus 2024. Hal ini bertentangan dengan ketentuan yang mengharuskan anggota DPRD mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk tidak lagi menerima gaji atau fasilitas setelah mendaftarkan diri.
"Iya, benar Ricky Jauwerissa mengundurkan diri pada tanggal 16 Oktober. dan kami sudah mentransfer gaji Ricky Jauwerissa berjumlah Rp49 juta pada tanggal 2 Agustus," ungkap seorang sumber terpercaya yang meminta namanya dirahasiakan kepada wartawan pada Kamis (23/01/2025).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pejabat publik, termasuk anggota DPRD, wajib mengundurkan diri sebelum mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Hal ini bertujuan mencegah konflik kepentingan dan menjaga integritas proses demokrasi. Selain itu, pemberhentian resmi harus dilakukan melalui mekanisme rapat paripurna dan disahkan dengan keputusan resmi.
Keterlambatan pengunduran diri dan penerimaan gaji Ricky Jauwerissa memicu pertanyaan tentang transparansi dan kepatuhan administrasi. Pelanggaran semacam ini dianggap mencederai kepercayaan publik dan berpotensi merusak kredibilitas proses Pilkada.
Sumber DPRD Kepulauan Tanimbar mengakui bahwa tidak ada pemberhentian resmi melalui rapat paripurna terkait Ricky Jauwerissa sebelum ia maju Pilkada. Hal ini dinilai sebagai bentuk kelalaian administratif yang memengaruhi proses pencalonannya.
Saat ini, dugaan pelanggaran ini sedang dalam proses di Mahkamah Konstitusi. Jika terbukti melanggar, Ricky Jauwerissa dapat dikenakan sanksi administratif atau hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pihak DPRD dan KPU diharapkan melakukan evaluasi untuk memastikan semua tahapan Pilkada berjalan sesuai aturan guna menjaga keadilan dan integritas demokrasi.
Proses ini menekankan pentingnya pemenuhan aturan dan transparansi dalam Pilkada, agar kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi tetap terjaga. (NFB)