Aek Natas_ Jurnal Investigasi. Com.
Pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 14.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di dalam Rumah milik DEWAN PASARIBU Dusun Tanah Lapang Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara sering terjadi transaksi dan pesta Narkotika Jenis Sabu.
Atas informasi tersebut Kanit Reskrim IPDA BAMBANG WAHYUDI, SH,MH dan tim melakukan penyelidikan dimana sekira pukul 15.45 Wib, tim tiba di lokasi dan melihat 3 (tiga) orang laki-laki dewasa sedang menggunakan narkotika jenis sabu, karena hal itu dilakukan penggrebekan.
Saat penggerebekan tersebut dapat diamankan bernama DEWAN PASARIBU, jenis kelamin laki-laki, umur 44 tahun, pekerjaan Mocok-mocok, suku batak, agama islam, warganegara indonesia, alamat di Dusun Tanah Lapang Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara;
dimana ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.15 gram dan 1 (satu) buah kaca pirex berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.56 gram, satuBuah alat hisap/bonk terbuat dari botol minuman sprite yang sudah dimodif 2 buah mancis warna hijau dan warna biru, 1 (satu) buah skop terbuat dari pipet, 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) buah pipet.
Pada saat dilakukan introgasi yang bersangkutan Dewan Pasaribu mengakui menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu.
Dua teman Dewan yang berhasil melarikan diri masing-masing berinisial S Penduduk Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara dan satu orang lagi identitasnya belum diketahui.
Pelaku DEWAN PASARIBU dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Aek Natas untuk diproses lebih lanjut(MJI /Agan.s Tim)