Bekasi,Media Jurnal Investigasi-Gugatan lahan tanah ahli waris milik Almarhum. Goeteng Bin H. Aman dengan pihak PT. Arayan Group (Perumahan Villa Kencana) sebagai tergugat 1 seluas 4.2 hektare, kemudian 1.3 Hektare kepada Sarpadi sebagi tergugat 2 ini terus berjalan.
Kali ini beberapa perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bekasi turut serta turun ke lokasi melakukan sidang lapangan yang berlokasi di Desa Karang Sentosa, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi. pada Jumat (17/01/2025).
Terlihat beberapa pihak hadir dalam pengecekan batas lokasi yang menjadi sengketa, diantaranya pihak ahli waris Almarhum. Goeteng, yang didampingi Tim kuasa hukum Advokat Komaruddin Simanjuntak.S.H, kemudian kuasa hukum dari pihak Pt. Arayan Group sebagai tergugat 1, namun pihak tergugat 2 tidak menghadirinya.
Yani Taslimah selaku cucu dari Alm. Goeteng Bin Aman mengatakan, bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah melakukan akat jual beli kepada pihak PT. Arayan.
"Kami keluarga Alm. Goeteng tidak pernah melakukan hibah maupun jual beli, adapun pihak Pt. Arayan mempunyai surat itu asalnya dari mana harus di bisa di pertanggung jawabkan, sedangkan surat aslinya itu ada di saya." terangnya kepada media.
Dirinya juga memaparkan, bahwa hari ini ada pihak pengadilan negeri melakukan sidang lapangan, dengan memberikan informasi batas batas tanah yang menjadi gugatan.
"Saya berharap agar persoalan ini segera terselesaikan, karena kami sebagai hak waris tidak pernah merasa menjual belikan." ujarnya Yani Taslimah.
Hal senada juga di sampaikan Yusper Pengabean selaku Tim kuasa hukum Advokat Komarudin Simanjuntak, dirinya memaparkan hari ini ada sidang dari pihak pengadilan negeri Kabupaten Bekasi, dengan memberikan batasan yang menjadi objek.
"Klien kita hari ini menunjukkan batas batas objek yang menjadi gugatan bahwa memang ada dan nyata, dan dari pihak tergugat juga tidak ada yang menyangkal." ucapnya.
Kemudian perlu di ketahui, bahwa ada dua gugatan dalam perkara ini yang di ajukan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi.
"Ada dua gugatan, yang pertama kepada PT. Arayan dengan luas 4.2 Hektar yang kedua kepada Sarpadi seluas 1.3 Hektar, gugatan ini berjalan kurang lebih dari bulan 8 (Agustus 2024)." paparnya.
Masih kata Tim Kuasa Hukum, Minggu depan tepatnya pada tanggal 22 Januari 2025 ini akan di gelar sidang di Pengadilan Negeri, untuk pemanggilan saksi-saksi dari penggugat.
"Untuk memperkuat dalil dalil kita sebagai penggugat, Minggu ini akan di gelar sidang untuk saksi." tuturnya.
Sambungnya, PT. Arayan mengatakan sudah memiliki sertifikat, tapi klien kami juga memiliki dasar yaitu kikitir pajak, itu nanti yang akan di buktikan di pengadilan.
" Yang jelas kami berharap, agar pengadilan negeri Kabupaten Bekasi maupun hakim memberikan keadilan seadil adilnya untuk klien kami." pungkasnya.
Namun sangat di sayangkan, pihak PT. Arayan yang di wakili oleh kuasa hukumnya enggan memberikan komentar, begitu pula dengan pihak pengadilan yang menyarankan untuk datang langsung ke Humas langsung.
(Iyus Kastelo)