Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Suasana politik yang menghebohkan, Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Dr. Alwiyah Fadlun Alaydrus, SH.,MH mengambil langkah yang sangat berani namun kontroversial dengan secara terang-terangan mengintervensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemindahan 40 kotak suara.
Tindakan ini, jelas-jelas melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024, menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap prosedur dan transparansi yang seharusnya menjadi pijakan dalam setiap pemilihan umum.
“Pemilu yang baru saja berlangsung menunjukkan perbedaan signifikan dibandingkan dengan pemilu sebelumnya. Salah satu faktor yang mencolok adalah kurangnya pengawalan dan pengawasan yang ketat, yang menciptakan kesan adanya pembiaran. Di beberapa lokasi, seperti Perempatan Lauran dan Ilngei, pengaturan anggota Satpol PP, Linmas tidak dilibatkan dengan baik. Kondisi ini berkontribusi pada meningkatnya risiko terjadinya kecurangan selama proses pemungutan suara,”ungkap Serin.
Hal ini menjadi semakin jelas ketika Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2, Melkianus Sairdekut dan Kelvin Keliduan, mengajukan gugatan hukum sebagai Pemohon, menuntut keadilan dan kejelasan dalam proses pemilihan yang seharusnya demokratis.
“Tapi memang yang satu ini, setelah saya amati dalam proses pilkada tahun ini, ia terlibat sebagai pemain bahkan jadi pelatih yang turun bermain di Lapangan,”kesalnya.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Pj. Bupati, alasan pemindahan 40 kotak suara yang dikemukakan terkait potensi konflik dan kekacauan tampak tidak berdasar dan seharusnya tidak menjadi pertimbangan utama bagi KPU untuk mengambil keputusan yang mendasar seperti ini.
“Dalam konteks pemilihan umum yang sering kali menjadi sorotan publik, integritas dan transparansi adalah aspek-aspek krusial yang harus dijaga. Jika pemindahan kotak suara ini didasarkan semata-mata pada kekhawatiran yang tidak terukur, hal ini bisa menciptakan ketidakpastian di kalangan pemilih,” jelasnya.
Selain itu, tindakan ini berpotensi memicu keraguan terhadap niat dan objektivitas KPU. Apakah KPU mampu menjaga keadilan dan keamanan dalam proses pemilihan, jika keputusan yang diambil cenderung didasarkan pada asumsi belaka?
Dalam sebuah demokrasi yang sehat, sangat penting bagi semua pihak untuk merasa bahwa keputusan yang diambil adalah berdasarkan fakta yang solid dan studi yang mendalam, bukan sekadar respons terhadap tekanan atau ketakutan yang mungkin muncul.
Besok, dalam sidang yang sangat ditunggu-tunggu ini, harapan terarah kepada KPU Kepulauan Tanimbar untuk menghadirkan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar sebagai saksi di Mahkamah Konstitusi.
“Kesaksian ini akan berkisar pada pemindahan 40 kotak suara dari Selaru ke Saumlaki, sebuah tindakan yang tak hanya sekadar logistik, tetapi juga menyingkap lapisan keterlibatan Penjabat Bupati dalam politik praktis. Bagi banyak orang, tindakan ini bukan hanya satu lagi episode dalam proses pemilu; ini adalah tanda nyata dari intervensi langsung pada esensi demokrasi yang seharusnya bebas dari pengaruh luar,”tutupnya. (Nik Besitimur)