Maka dengan itu telah ditetapkannya Hari Desa berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Hari Desa pada tanggal 15 Januari oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Desa Palabuan Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka yang dikepalai Kepala Pemerintahan Desanya oleh Raman, yang telah 2 periode dipercaya oleh masyarakatnya mempunyai pendirian dan tekadnya untuk mencapai Visi dan Misinya untuk terus membangun Desa Palabuan yang maju berbasis ekonomi yang layak. Dengan ditetapkannya Hari Desa setiap tanggal 15 Januari ini Raman akan terus membangun Desanya demi terwujudnya pemerataan pembangunan.
"Dalam hal ini saya berpendapat bahwa Hari Desa menjadi momentum untuk membangun pemahaman dan kepedulian masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan agar menjadikan desa sebagai subjek pembangunan, pusat pertumbuhan dan kebudayaan daerah, serta desa sebagai titik sentral pembangunan". Ujar Raman selaku Kepala Desa Palabuan Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka.
Raman menambahkan bahwa hal ini sejalan dengan Asta Cita ke-6 dari Presiden Prabowo Subianto, yaitu Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya pembangunan desa, pungkasnya.
(ddrh)