Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Terungkapnya potensi praktik korupsi di Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengguncang perhatian Aparatur Sipil Negara (ASN). Berbagai sumber melaporkan dugaan penyalahgunaan keuangan daerah, terutama di Bagian Umum Setda Kepulauan Tanimbar, mendorong mereka untuk hampir melaporkan masalah ini ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.
Hasil Investigasi wartawan Jurnalinvestigasi.com, menyimpulkan bahwa oknum pegawai di bagian umum terlibat dalam penyalahgunaan keuangan, yang kini sedang diteliti oleh Inspektorat Daerah Kepulauan Tanimbar.
Temuan Inspektorat menunjukkan adanya anggaran perjalanan dinas fiktif Rp100 juta lebih yang disalahgunakan. Dapat diduga, dana tersebut mengalir ke pegawai-pegawai tertentu yang bertanggung jawab atas manipulasi keuangan daerah, sehingga uang negara tersebut berhasil disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Salah satu narasumber yang meminta untuk tidak disebutkan identitasnya mengonfirmasi adanya temuan di bagian umum Setda Kepulauan Tanimbar. “Ada sekitar Rp100 juta lebih yang menjadi temuan, dan itu kita langsung minta untuk diganti,” jelasnya.
Meskipun Inspektorat Daerah menemukan berbagai masalah penyalahgunaan keuangan, Pemda KKT tampak mengabaikannya dan seolah melindungi pelaku, sehingga praktik korupsi terus menggerogoti birokrasi daerah.
UTANG SAPI WARGA TAK MAMPU BAYAR
Bagian Umum Setda Kepulauan Tanimbar kini menghadapi utang Sapi dalam perayaan hari raya kurban. Terdapat dua ekor sapi yang diutang senilai Rp27 juta, namun hingga kini utang tersebut belum dilunasi, sementara masyarakat terus mendesak penyelesaiannya.
“Kami memberikan dua sapi senilai Rp27 juta, yang telah dibayar hanya Rp10 juta, sehingga masih tersisa Rp17 juta. Sekarang, pihak bagian umum Setda KKT tidak memberikan respons terhadap keluhan kami. Mereka datang memohon untuk membeli, tetapi ketika kami meminta hak kami tidak disanggupi untuk membayar. Pada saat itu Pak Buken Rahanluan masih menjabat,” ungkap Chaken Pariama kepada wartawan (3/01/2024).
“Sebagai Pemda Kepulauan Tanimbar, utang sapi seharusnya tidak terjadi. Anggaran seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak, bukan menjadikan kami masyarakat miskin, sebagai korban,” tambahnya dengan nada kesal.
FAKTA LAIN, GAJI HONORER MINTA PEMDA BAYAR GAJI ADIL
Pelayanan di Bagian Umum seharusnya menjadi prioritas dalam semua kegiatan. Namun, kesejahteraan pegawai honorer yang bekerja untuk Pemda KKT justru menjadi masalah. Gaji pegawai honorer yang seharusnya menjamin kinerja mereka, berdasarkan surat keputusan Bupati pun dipaksa untuk dikembalikan ke kas daerah. Meskipun ada pegawai yang mengembalikan dana tersebut, banyak juga yang tetap mengambil tanpa pertanggungjawaban.
“Kabag yang baru, menjanjikan untuk mengembalikan uang tersebut kepada pegawai honorer di bagian umum, tetapi hingga kini, janji tersebut hanya tinggal kata-kata. Ketika Kabag mengadakan rapat dengan pegawai, hal itu tidak diteruskan,” ungkap salah seorang pegawai yang meminta identitasnya dirahasiakan.
“Saya meminta kepada Inspektorat Daerah dan Jaksa untuk menyidik masalah pengelolaan keuangan daerah di bagian umum, termasuk pengembalian gaji kami. Meskipun hak kami telah dikonfirmasi, kami masih diminta mengembalikannya," tambahnya.
Kami sudah melakukan koordinasi dengan dinas keuangan, namun jawabannya adalah bahwa itu hak yang telah dikirimkan melalui gaji. Jika ada pengembalian harus ada laporan bahwa setoran telah dilakukan tetapi pada kenyataannya, tidak ada. saya minta inspektorat Daerah, Jaksa periksa ketat semua bendahara yang ada di bagian umum setda Kepulauan Tanimbar” terangnya.
Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar diminta untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan keuangan daerah, yang beroperasi dengan berbagai modus untuk kepentingan pribadi, dan mereka harus dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tutupnya (EL)