Bekasi,Media Jurnal Investigasi-Salah satu Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang seharusnya menjadi sarana untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah secara gratis, kembali tercoreng dengan dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli).
Hal tersebut dikatakan (N) salah satu warga yang mengikuti program PTSL tahun 2023-2024 di Desa Sukakarsa, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Ia mengatakan bahwasannya dirinya diminta sejumlah uang Rp 2 juta oleh oknum ketua PTSL untuk membayar proses pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL.
"Saya yang ikut daftar program Pembuatan sertifikat tanah Sistematis (PTSL) dikenakan biaya Rp 2 juta untuk nebus sertifikat, itu juga boleh ngejual emas, komo saudara saya mah, buat nebus sertifikat ampe minjem bank emok"kata (N). Rabu (15/01/2025).
Bahkan, lanjut (N) ia mengakui bahwa biaya untuk pembuatan sertifikat tersebut yang dibayarkan terlalu mahal.
Pasalnya, dalam program sertifikat melalui Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) tersebut, harus membayar Rp 2 juta untuk setiap bidangnya.
"Padahal, setahu saya program PTSL tersebut gratis, tetapi faktanya masih dipungut biaya,"ujar (N).
Program tersebut ini menjadi momentum bagi masyarakat desa Sukakarsa, untuk mengurus status lahan yang selama ini belum bersertifikat hak milik.
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah salah satu program pemerintah pusat yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
Namun rupanya pengurusan sertifikasi lahan diwarnai dugaan praktik pungutan liar (pungli) jutaan rupiah.
Ditempat, terpisah saat dikomfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sumardi, selaku ketua panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Sukakarsa, enggan memberikan jawaban alias bungkam seribu bahasa.
Diketahui, program PTSL ini terdapat biaya yang boleh dipungut oleh pemerintah desa/kelurahan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Nominalnya tergantung dari kategori wilayah, misalnya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sebesar Rp 150.ribu Biaya tersebut digunakan untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok, dan operasional petugas kelurahan atau desa.
Kepada pihak Saber Pungli Polres Kabupaten Bekasi mohon segera ditindaklanjuti untuk diproses secara Hukum, sesuai dengan Undang-undang NKRI agar tidak ada lagi oknum yang melakukan pungli.
Sementara itu, ketua PTSL Desa Sukakarsa, saat di konfirmasi pesan Via WhatsApp, belum memberikan jawaban. Hingga berita ini diterbitkan.
(Iyus Kastelo)