Jakarta, Jurnalinvestigasi.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi meregistrasi sebanyak 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) tahun 2024 pada Jumat, 3 Januari 2025. Dari jumlah tersebut, 23 perkara merupakan PHP Gubernur dan Wakil Gubernur, 49 perkara terkait PHP Walikota dan Wakil Walikota, serta 237 perkara untuk PHP Bupati dan Wakil Bupati.
Jumlah tersebut merupakan hasil penyaringan dari 314 permohonan yang diajukan ke MK, dengan sebagian besar diajukan secara daring melalui simpel.mkri.id dan sebagian lainnya secara langsung di Gedung MK, Jakarta.
Dikutip dari laman mkri.id, Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menjelaskan adanya selisih jumlah perkara yang teregistrasi disebabkan oleh pengajuan ganda, baik secara daring maupun luring oleh calon pemohon yang sama.
“Itulah fungsi kita melakukan pemeriksaan berkas, sehingga ketika kita menemukan misalnya ada calon pemohon yang mengajukan permohonannya itu secara daring dan luring dua kali, maka kita tidak akan meregistrasi dua-duanya, pemohonnya sama, kuasa hukumnya sama, maka kita akan registrasi satu saja," ujar Faiz di Gedung MK Jakarta, Jumat (3/1/2025). Dikutip mkri.id
Begitu perkara teregistrasi, maka selanjutnya MK akan menyampaikan salinan permohonan kepada Termohon yang dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dengan tembusan KPU. Selain itu, salinan permohonan juga akan disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Sementara penyampaian salinan permohonan dilakukan, MK juga akan mendata Pihak Terkait. Adapun pengajuan Pihak Terkait sudah dapat dilakukan sejak perkara diregistrasi hingga dua hari kerja.
"Setelah kita mendapatkan registrasi perkara, maka para pihak yang ingin mengajukan diri menjadi Pihak Terkait, mereka punya waktu dua hari kerja sejak diregistrasi. Artinya per hari ini dan (karena) besok Sabtu (dan) Minggu itu libur, maka hari terakhirnya adalah Hari Senin," kata Faiz.
Setelahnya, Hakim Konstitusi akan mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menetapkan para Pihak Terkait. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024, penetapan Pihak Terkait akan dilaksanakan pada 6-14 Januari 2025.
Dengan demikian, sidang perdana PHP Kada 2024 akan dilaksanakan pada Rabu (8/1/2024) mendatang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan. Sementara untuk Jawaban dan Keterangan dari Pihak Terkait, itu diajukan satu hari kerja sebelum pemeriksaan sidang berikutnya.
"Jadi mereka (Pihak Terkait) bisa hadir dulu, mendengarkan apa saja yang menjadi dalil-dalil atau argumentasi permohonan. Setelah itu mereka bisa mempersiapkan secara matang," kata Faiz.
Perkara dari Maluku Mendominasi
Dari 309 perkara yang diregistrasi, sebanyak 11 pasangan calon kepala daerah dari 9 daerah di Maluku turut mengajukan permohonan ke MK. Di antaranya:
- Kepulauan Aru: Temy Oersipuny - Hady Djumaidy
- Maluku Tengah: Ibrahim Ruhunussa - Liliane Aitonam
- Buru Selatan: Safitri Malik Soulisa - Hemfri Lesnussa
- Kepulauan Tanimbar: Melkianus Sairdekut - Kelvin Keliduan, dan Adolof Bormasa - Hendrikus Serin
- Maluku Barat Daya: Natalus Christiaan - Hengky Ricardo A. Pelata
- Seram Bagian Timur: Rohani Vanath - Madja Rumatiga
- Buru: Amustofa Besan - Hamzah Buton dan Muhammad Daniel Regan - Harjo Danto
- Ambon: Mohamad Tadi Salampessy - Emmylh Dominggus Luhukay
- Maluku Tenggara: Martinus Sergius Ulukyanan - Akhmad Yani Rahawarin
Mekanisme Sidang Panel
Sama seperti perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, persidangan PHP Kada 2024 juga akan digelar dengan mekanisme panel. Mekanisme tersebut berarti bahwa sembilan Hakim Konstitusi akan dibagi menjadi tiga panel, sehingga setiap panel beranggotakan tiga hakim.
Adapun komposisi Panel Hakim, diungkapkan Faiz masih sama dengan komposisi Panel Hakim dalam persidangan PHPU 2024, yakni: Panel I terdiri atas Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah; Panel II terdiri atas Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arsul Sani, dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur; serta Panel III terdiri atas Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Mekanisme panel ini digunakan, mengingat MK memiliki batas waktu hanya 45 hari kerja. "Kalau kita tidak menggunakan panel secara paralel, khawatirnya tidak terkejar. Jadi pengalaman panjang MK itu sudah mempersiapkan sedemikian rupa," ujar Faiz.
Untuk pembagian penanganan perkara, MK memastikan akan dilakukan secara proporsional. Pembagian penanganan perkara juga akan mempertimbangkan hal-hal lain, termasuk asal daerah para Hakim Konstitusi. Nantinya, Hakim Konstitusi tidak akan menangani perkara PHP Kada 2024 dari daerah asalnya.
"Kita mempertimbangkan beberapa hal yang sebisa mungkin menghindari benturan ataupun potensi konflik kepentingan. Seperti apa, misalnya dari asal daerah. Jadi, Hakim Konstitusi tidak akan menangani perkara PHP Kada yang berasal dari daerah hakim yang bersangkutan," jelas Faiz. (*)