![]() |
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta |
Jakarta, MJI.COM - Tertulis tanggal 13 Januari 2025 surat panggilan sidang dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) ditujukan kepada Zainudin Paru, dkk sebagai Kuasa Hukum Pemohon Heri Koswara dan Sholihin, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota BEKASI. Dengan merujuk pada nomor: 15/Sid.Pem/PHPU.WAKO/PAN.MK/01/2025.
Dalam hal ini ditujukan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota BEKASI sebagai Termohon. Sidang kedua ini Jum'at (17/01/2025) tepat pada pukul Pukul 13:30 WIB bertempat di ruang sidang Gd. MKRI 2 Lantai 4 Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta.
Dari kuasa hukum pihak KPU dan kuasa hukum pihak paslon 03, sementara sebagai pemberi keterangan Bawaslu diwakili oleh Ketua Bawaslu dan anggota.
Atas perintah Hakim Konstitusi dan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (PMK 3/2024), Perihal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 yang telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan registrasi perkara Nomor 222/PHPU.WAKO-XXII/2025.
Adapun dalam acara sidang kedua dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Bawaslu dan Pihak Terkait, serta pengesahan alat bukti para pihak.
Dan dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.