Bekasi-Jurnal Investigasi.com - Lahan tanah Koperasi Unit Desa (KUD) dengan nama Tani Jaya, yang bertempat di Jl. Raya Sukatani, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, menjadi perbincangan hangat untuk publik sekitar.
Sebab lahan tanah KUD yang diduga telah di perjual belikan dan bagunan yang menjadi aset negara telah lenyap dari permukaan.
Menanggapi hal itu, mantan ketua KUD Tani Jaya H. Jamil mengatakan, bahwa dirinya yang menjabat kurang lebih 15 tahun tidak tau menau tentang dijual belikannya lahan KUD.
"Yang saya tau sebelum saya menjabat tanah itu pernah ada aktenya namun belum di ganti nama, karena di beli oleh anggota dan itu di simpan oleh Dinas, namun selama sya menjabat sempat mencarinya tapi tidak ketemu akte itu adanya di mana saya tidak tahu." terangnya kepada media. selasa (14/01/2025).
Dirinya juga menegaskan, bahwa selama puluhan tahun adanya KUD Tani Jaya, tidak pernah ada pihak yang melakukan gugatan.
H. Jamil menduga, adanya oknum yang menjadi dalang jika memang terjadinya jual beli lahan tanah KUD itu.
"Tentang pembongkaran bangunan KUD Tani Jaya saya sama sekali tidak tahu dan sudah tidak ingin ikut campur."cetusnya H. Jamil.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Desa Sukadarma Syekh Suja'i, jangan kan jual beli lahan KUD Tani Jaya pembongkaran bangunannya saja tidak ada yang memberikan informasi kepada pemerintah desa.
"Saya sama sekali tidak tau bang, siapa yang jual siapa yang beli karena memang tidak ada yang berkordinasi terlebih dahulu oleh Pemerintah Desa Sukadarma." ucapnya.
Lanjutnya Kades, dulu memang pernah ada yang miminya dibuatkan bahwa lahan tanah KUD itu tidak bersengketa, namun tidak berikan.
"Dulu ada yang ngajuin minta di tanda tanganin, namun sampai detik ini saya belum pernah menandatanganinya." singkatnya Kepala Desa saat dikonfirmasi melalui telepon.
Sampai detik ini, dengan di hancurkannya gedung KUD Tani Jaya serta adanya dugaan jual beli lahan tanah KUD masih menjadi perbincangan hangat, siapa yang bertanggung jawab atas semua itu.
(Iyus Kastelo).