Majalengka, Media Jurnal Investigasi.com--- Pada Rapat Pleno Terbuka (RPT), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka menetapkan pasangan cabup dan cawabup 01, Eman Suherman dan Dena M Ramdhan, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Majalengka terpilih di pilkada 2024.
RPT tersebut digelar di salah satu hotel yang ada di Kabupaten Majalengka, pada Kamis (9/1/25).
Dalam rapat pleno terbuka, Ketua KPU Majalengka Teguh Fajar Putra Utama, membacakan SK KPU Majalengka Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka Terpilih Kabupaten Majalengka 2024.
Seperti diketahui pada pilkada 2024, pasangan Eman Suherman – Dena M Ramdhan memperoleh suara sebanyak 441.570 suara. Sementara paslon 02, Karna Sobahi – Koko Suyoko, memperoleh 296.229 suara.
Selanjutnya, Teguh mengatakan, bahwa jadwal pelantikan dipastikan mundur dari jadwal sebelumnya. Hal ini, disebabkan masih belum selesainya permasalahan sengketa pilkada 2024 untuk daerah lain yang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK).
Jadwal pelantikan sebelumnya yang dijadwalkan di tanggal 10 Februari 2025 dipastikan diundur, diperkirakan akan terjadi pada pertengahan bulan Maret 2025, hal yang sama dan tidak terkecuali di daerah lain.
Sementara itu, Eman Suherman mengucapkan rasa syukurnya atas keberhasilannya serta kesuksesan pelaksanaan pilkada 2024 yang aman, damai dan kondusif. Hal tersebut, tidak terlepas dari peran serta semua unsur dan elemen masyarakat, khususnya Polri dan TNI.
“Alhamdulillah pilkada 2024 Majalengka aman, tertib, kondusif, dan inilah yang saya katakan Pilkada Majalengka adalah pilkada yang berkualitas,” ungkap pria yang akrab disapa Mama.
Ia pun mengucapkan terimakasih kepada seluruh pengurus partai koalisi pengusung, relawan, dan simpatisan. Dikatakannya, kemenangan ini adalah kemenangan rakyat Kabupaten Majalengka.
Adapun terkait pengunduran jadwal pelantikannya, Ia tidak mempermasalahkannya, setidaknya Ia dan Dena M Ramdhan, sudah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Majalengka terpilih oleh KPU Majalengka.
“Bagi saya tidak jadi masalah, setidaknya kami sudah mendapatkan kepastian (sudah ditetapkan) walau harus ditunda karena dinamika sengketa yang terjadi di daerah lain, yang belum terselesaikan di MK,” ungkap mantan Sekda Majalengka ini.
Kemudian, Eman berjanji akan menggarap 13 program kerja percepatan dalam 100 hari kerja, seperti perbaikan mental pelayanan, bidang insfrastuktur, yang menyangkut batas wilayah dan lainnya.
Salinan SK penetapan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Majalengka terpilih, selanjutnya diserahkan kepada Bupati dan Wabup terpilih, DPRD Kabupaten Majalengka, Pj Bupati Majalengka, Bawaslu, dan perwakilan Paslon 01 dan 02.(*)